GUGAT : Eksekusi tanah dan bangunan dilakukan PN Kabupaten Kediri (Ahmad Mafruchi/duta.co)

KEDIRI|duta.co, Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri nomor perkara II/pdt/X/2009/PN.kdr, kemudian didelegasikan PN Kabupaten Kediri. Pada tanah berdiri rumah dan usaha bengkel truk, terletak di Dusun Kolak RT. 03 RW. 01 Desa Wonorejo Kecamatan Ngadiluwih harus dikosongkan dengan cara dilakukan eksekusi.

Sesuai data, pihak Soedjono Jantoro selaku penggugat satu, kemudian Erlina Wati selalu penggugat kedua melawan Jantoro selaku tergugat. Menjadikan kasus ini menarik, pihak penggugat beralamatkan Perum. Candra Kirana Blok G-14 Kota Kediri. Diterangkan Suhadak, selaku Ketua Panitera PN Kabupaten Kediri, bahwa dirinya sebagai delegasi dan hal ini murni terkait putusan hukum bukan karena faktor hubungan keluarga.

“Kami menjalankan putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri sebagai mana menerima delegasi obyek di wilayah kabupaten. Antara pihak penggugat Soedjono Jantoro selaku penggugat satu, Erlina Wati selalu penggugat kedua melawan Jantoro selaku tergugat,” jelasnya.

Panitera PN Kabupaten Kediri : Tidak Ada Demo

DEMO : Relawan peduli kasus eksekusi tanah dan bangunan (Ahmad Mafruchi/duta.co)

Meski memiliki hubungan darah, diterangkan Suhadak, bahwa kasus ini bukan masalah kemanusiaan. “Kita bicara masalah hukum ya bukan masalah kemanusiaan. Karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kita harus kita laksanakan,” jelasnya.

Mesi terlihat ada aksi penolakan, namun Suhadak menyatakan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai rencana dan pihak tergugat sudah tidak berada di tempat. “Masalahnya kepemilikan daripada anaknya ditempati oleh bapaknya. Tidak ada demo, saya lihat tidak adanya demo,” tegasnya.

Atas eksekusi ini, kuasa hukum tergugat Ulul Albab .SH dikonfirmasi usai ekseksusi menyatakan pihak tergugat keluar baik-baik karena kasus ini melawan anaknya. “Bapak sebagai orang yang punya tanggung jawab besar, sebagai orang yang punya jiwa besar, mau mengalah dulu dia pergi baik baik,” ungkapnya.

kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa diantara anak-anaknya sebenarnya hanya Sujono yang menggugat sementara keluarga lainnnya mendukung sama bapaknya. “Sebenarnya tidak manusiawi, apalah artinya hidup di Negara Pancasila, yang beragama, masa anak kandung menggugat bapaknya,” terangnya.

Sebenarnya kasus ini telah dimenangkan pihak Jantoro dan dikuatkan bukti putusan Mahkamah Agung. Namun kemudian menggugat kembali ke pengadilan, dan akhirnya dimenangkan. “Biarlah keadilan yang menentukan dan Tuhan Allah yang maha kuasa mudah-mudahan memberi kemengangan bagi Pak Jantoro agar nanti bisa kembali ke tanahnya sendiri,” imbuhnya.

Padahal dari keterangan kuasa hukum, pihak penggugat ini telah menghabiskan puluhan truk yang dijual. “Ada 35 truk dihabiskan, kemudian tinggal 20 diambil. Seandainya Pak Jantoro tidak tidur di depan di jalan. Kira-kira semua dihabiskan dan atas bantuan lurah agar dihentikan. Kini tersisa tinggal 6 truk saja.

“Dihabiskan semuanya truk milknya akhirnya dihentikan pak lurah sekarang sisa 6 truk untuk hidup di sini. Dulu diajak mediasi tidak mau, mau dibeli Rp. 5 miliar, namun anaknya tidak mau mengalah,” kata Ulul Albab. (rci/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry