PASURUAN | duta.co – Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Cabang Pasuruan menggelar bimbingan teknis kenotariatan bagi Kepala KUA/Penghulu se-Wilker Malang (Kab. Malang, Kota Malang, Kab. Pasuruan, Kota Pasuruan, Kab. Probolinggo, Kota Probolinggo), Rabu, (11/10/2023).

Bertempat di RM Kebon Pring Pasuruan, Jawa Timur, para Penghulu mengupgrade kompetensi memperkuat jabatan profesi dalam “Upgrading Profesi Hukum Penghulu dalam Perspektif Kenotariatan”.

Hadir dalam acara, Kepala Kantor Kemenag Kab. Pasuruan, H. Syaikhul Hadi, S.Ag, M.Fil.I, Dewan Pengawas Himpunan Advokasi Nahdlatul Ulama’ (HIMANU) PBNU (Dr. Habib, SH, S.pN, M.Hum), Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Keluarga Sakinah Bidang Urais Kanwil Kemenag Prov. Jatim (Dr. Amanullah), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Kab. Pasuruan (Dr. H. Bakhrul Ulum, S.Ag, M.Si), Ketua APRI Jatim (H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag, MH), Ketua APRI Kab. Pasuruan (H. Ja’far Habibullah, Lc) beserta Ketua APRI se Wilker Malang, dan 120 peserta Bimtek Kenotariatan Kepala KUA dan Penghulu se Wilker Malang.

Ketua APRI Kabupaten Pasuruan, H. Ja’far Habibullah, Lc, mengatakan, terselenggaranya acara ini berdasarkan hasil rapat pengurus APRI se-Wilker Malang dengan bertujuan penting, mengingat tugas kepala KUA dan penghulu sangatlah luar biasa.

“Semoga kegiatan ini bisa dan dapat menambah nilai kompetensi bagi kepala KUA dan Penghulu, Kepala KUA dan penghulu harus mampu memahami regulasi, untuk memperkuat kompetensi kepala KUA dan Penghulu,” ujarnya.

Dalam kesempatan lain, sambutan disampaikan Ketua APRI Wilayah Jatim, H. Wawan Ali Suhudi, S.Ag, M.H. H. Wawan mengatakan, lahirnya kegiatan ini sudah direncanakan setahun yang lalu, dan baru bisa terealisasi saat ini sebab beberapa hal. Kegiatan ini juga dalam rangka mengenalkan dasar-dasar kenotariatan. Kegiatan ini juga terjadi sebab probelematika pencatatan nikah mulai berkembang.

“Mengantisipasi problematika yang berurusan dengan ranah hukum, ketika terjadi masalah hukum kita (KUA) mampu berbicara berdasarkan hukum,  Kepala KUA merupakan notaris dalam pencatatan nikah dan akta ikrar wakaf, selama ini kita kurang mendapatkan informasi terkait akta nikah dan akta ikrar wakaf. Satu-satunya jabatan yang memiliki profesi hukum dalam kementerian agama adalah penghulu,” paparnya.

Penghulu, lanjutnya, merupakan profesi hukum yang harus berdasarkan hukum, tentang advokasi agar supaya semuanya memahami. “Maka dari itu paham dan tau hukum adalah keharusan bagi penghulu,” tambahnya.

Sementara, orang nomor satu di kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasuruan, H. Syaikhul Hadi, S.Ag, M.Fil.I, mengatakan, berdasarkan motto Pasuruan saat ini yakni maju penuh maslahah, maka dari itu harapannya berdampak maslahah bagi masyarakat Pasuruan.

“Acara ini mampu menghasilkan sesuatu yang baik, bermanfaat dan membawa nilai kemajuan sistem pelayanan KUA kedepannya, kegiatan seperti ini, KaKemenag berharap bisa seperti kegiatan bidang lainnya, misal bidang perencana dll. Kegiatan ini mampu membawa hasil lebih baik lagi, selamat dan sukses kegiatan ini, sebab kegiatan ini merupakan bentuk Upgrading kepenghuluan, sebab ASN itu harus mempunyai kompetensi, kualitas dan kinerja luar biasa dan ada hasil dr kerja sesuai kinerja,” jelasnya.

H. Syaikhul melanjutkan, memahami hukum merupakan sebuah kebutuhan. Ia meminta agar kegiatan ini diikuti dengan sebaik-baiknya agar meningkatkan kompetensi profesi kepenghuluan.

“Selain kenotariatan, kebutuhan language (bahasa) dalam Kepenguluhan sangatlah diperlukan, mengingat akhir-akhir ini dan saat ini banyak terjadi pernikahan campuran antar negara, kualitas data agama dan publikasi keagamaan harus ditingkatkan,” pungkasnya. (Puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry