Oleh : Fayah Ary N.

SETELAH melalui masa pandemi COVID-19 yang begitu lama, tak dapat dipungkiri sektor ekonomi di Indonesia sempat terguncang. Sebagian besar aktivitas masyarakat selama pandemi COVID-19 terhenti, yang menyebabkan satu per satu pelaku usaha mulai menutup toko/usahanya karena pemasukan berkurang. 

Namun pemerintah sigap dalam melakukan banyak hal demi pemulihan ekonomi di Indonesia dan perlahan pertumbuhan ekonomi kian meningkat. Pemerintah pun bersemangat  menggiatkan UMKM karena sektor UMKM merupakan kontributor utama dalam pertumbuhan ekonomi d Indonesia.

Istilah UMKM sudah tidak asing lagi kita dengar. UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dijalankan oleh individu atau badan usaha yang berukuran kecil. Banyak kegiatan di masyarakat yang melibatkan UMKM seperti di pasar, di perumahan hingga di jalan. 

Usaha ultra mikro merupakan salah satu pilihan mudah bagi masyarakat untuk memulai usaha dari nol karena modal usaha yang yang digunakan tidak besar. Lalu bagaimana jika ingin menjalankan usaha tapi tidak punya modal usaha?

Untuk mendukung UMKM yang ada di Indonesia, pemerintah telah berupaya mengucurkan dana berupa pembiayaan Ultra Mikro (UMi) kepada masyarakat.  Pembiayaan UMi sebagai bentuk nyata peran negara dan penggunaan APBN yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Pembiayaan UMi sampai dengan tahun 2022 sudah diberikan ke 7,4 juta debitur melalui berbagai Lembaga Penyalur Bukan Bank (LKBB). Pada tahun 2023 ini ditargetkan penyaluran UMi ke 2,2 juta debitur baru.

Pembiayaan UMi juga menjadi angin segar untuk membuka usaha baru atau mengembangkan usaha yang sudah berjalan. Pembiayaan UMi mudah didapatkan untuk modal usaha, sistem angsuran yang ringan (ada yang mingguan atau bulanan) dan besaran pembiayaan juga tidak harus dalam nominal yang besar. 

Banyak masyarakat yang telah memiliki pembiayaan UMi dari pemerintah (debitur UMi) untuk digunakan sebagai modal berjualan es, makanan kecil hingga usaha toko pakaian dan lain-lain.

Dengan meningkatnya pembiayaan Ultra Mikro (UMi) maka dapat mendorong peningkatan jumlah UMKM sehingga roda ekonomi akan bergerak maju. 

Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan juga berperan aktif dalam program UMi melalui unit vertikalnya yang tersebar diseluruh Indonesia yaitu Kanwil Ditjen Perbendaharaan dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

KPPN aktif melakukan kegiatan pemberdayaan UMKM hingga monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi. KPPN memiliki ruang layanan yang juga menyediakan Pojok UMKM dimana terpampang barang display UMKM dan cara ordernya. 

Para UMKM juga dapat mendaftarkan produknya pada DIGIPAY untuk perluasan pemasaran secara digital dan dibantu untuk mengikuti bazar secara gratis yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sehingga pelaku usaha dapat meningkatkan hasil penjualan produknya.

Dalam monitoring dan evaluasi pembiayaan UMi, seluruh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Indonesia yang merupakan kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan melakukan survei debitur dengan terjun langsung ke lokasi debitur UMi, menguji ketepatan data debitur dari Lembaga Penyaluran Bukan Bank. 

*Penulis adalah Pegawai KPPN Surabaya II

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry