SITUBONDO | duta.co – Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Laofika SH, MH menyatakan bahwa berkas kasus tambang liar di Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo yang melibatkan H sebagai tersangka sudah dinyatakan P21, Kamis (19/8/2021).

Sambil menunggu pelimpahan berkas ke dua dari Polres Situbondo, Kejaksaan Negeri Situbondo siap menuntaskas kasus ilegal mining yang melibatkan tersangka H warga Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan panji, Kabupaten Situbondo.

“Berkas tersangka H sudah kami terima pada tanggal 6 Juli 2021. Dan pihak kejaksaan masih menunggu pelimpahan berkas ke dua dari Polres Situbondo, yakni penyerahan tersangka dan barang buktinya,” kata Laofika Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo di ruang kerjanya.

Lebih lanjut, Kasi Intel menjelaskan bahwa, pihaknya memastikan proses hukum tindak pidana illegal mining dengan tersangka H pemilik CV. Mirza Anugerah Tehnik tetap jalan. Asalkan, ada pelimpahan berkas ke dua dari Polres Situbondo.

“Setelah mendapat pelimpahan berkas ke dua dari Polres Situbondo, maka pihak Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus mengusut tuntas tindakan ilegal mining ini,” tegas Laofika.

Untuk itu, sambung Laofika, agar penanganan kasus ilegal mining tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka pihak Kejaksaan Negeri Situbondo meminta kepada para aktivis maupun masyarakat untuk bersabar dalam mengkawal penegakan hukum ilegal mining yang melibat tersangka H. “Kasus ini, pasti kita tuntaskan. Tapi, kami minta para aktivis dan masyarakat bersabar dalam mengkawal kasus ini,” pungkasnya.

Sekedar informasi, kasus ilegal mining dengan nomor laporan: LP/K/140/V/2017/Jatim/Res Situbondo tanggal 08 Mei 2017 dengan terlapor H pemilik CV. Mirza Anugerah Tehnik alamat Perum Panji Permai Blok H-6 RT.002 RW.022 Kelurahan Mimbaan, Kecamatan panji, Kabupaten Situbondo kembali ramai dipertanyakan ole pemerhati sosial masyarakat dan LSM serta aktivis bantuan hukum di Situbondo.

Mereka menganggap penanganan kasus ilegal mining dengan tersangka H terkesan lambat. Terhitung sejak tiga tahun lamanya, proses penangananya kasus ilegal mining tidak jelas dan baru dinyatakan P21 pada tanggal 6 Juli 2021. Padahal, dampak dari kasus ilegal mining ini, jalan maupun lingkungan yang ada di sekitar Dusun Taman, Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo rusak. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry