PARA TERSANGKA: Inilah para tersangka dibekuk Sat Narkoba Polres Madiun, sebanyak 4 tersangka dengan BB terbanyak obat-obatan terlarang hingga mencapai ribuan. (DUTA.CO/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co — Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 selama 12 hari lalu, menghasilkan penangkapan 4 tersangka pengedar dan pemakai sabu maupun obat-obatan terlarang. Mereka kini masih menjalani pemeriksaan intensif, terbanyak dibekuk mayoritas pengedar obat-obatan terlarang, begitu juga barang bukti.

“Betul, mayoritas ditangkap tersangka dan barang bukti (BB) dari pengedaran obat-obatan terlarang, ada juga pengedar keduanya obat dan sabu. BB disita dari obat-obatan mencapai ribuan,” jelas Kasat Narkoba Polres Madiun AKP Rudi Darmawan di Mapolres Madiun, Rabu (31/8/2022).

Untuk narkoba, tambahnya, dari tersangka ME (30) warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, didapatkan sabu seberat 14, 54 gram dikemas dalam potongan ban. Lalu, ditutupi kertas tisu, pengakuan titipan dari seseorang untuk dijual.

Dalam pemeriksaan, ME terbukti positif sebagai pemakai sabu. juga disita 1.157 butir pil double LL, 86 butir pil lain dan 14,54 sabu. Dari tersangka PI (25) Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, disita 1.043 butir pil.

Lalu, AA (20) Desa Ngadirejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, 114 butir pil. AS (27) Desa Kebon Agung, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, 86 butir pil. “Peredaran obat-obatan terlarang memang mendominasi di wilayah hukum Polres Madiun,” tandas Kasat Narkoba. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry