JAKARTA  | duta.co – Hari ini, Selasa (28/2/2017), Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Wali Kota Madiun, Bambang Irianto (BI). Kedua Saksi  yaitu Bonie Laksmana, Wiraswasta dan E Suliestyawati, swasta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan pada dua saksi ini untuk mendalami soal aliran dana dan aset-aset dari Bambang Irianto. “Dalam kasus ini, pemeriksaan saksi ada yang dilakukan di KPK maupun di Madiun, tepatnya di Polres Madiun,” ungkap Febri.

Febri melanjutkan sudah ada belasan saksi dari beragam kalangan yang diperiksa di Madiun. Saat ini seluruh informasi itu masih dikembangkan oleh penyidik. ” yang kami dapat di Madiun masih kami pelajari soal TPPU kami harap semua info itu bisa dikembangkan maksimal,” tegasnya.

Disinggung soal adanya beberapa SPBU milik Bambang, apakah turut disita penyidik? Febri menjawab hal itu masih perlu pendalaman. Menurut Febri aset milik Bambang yang sudah ada sebelum Bambang menjadi penyelenggara negara tidak bisa disita. “Soal TPPU ini kami fokus aliran dana dan aset-aset BI. Ada beberapa aset yang masih perlu di telaah,” tambahnya.

Untuk diketahui, di KPK Bambang Irianto menyandang tiga status tersangka yakni korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun, menerima gratifikasi dari sejumlah SKPD dan pengusaha hingga tindak pidana pencucian uang. Bambang sendiri kini telah ditahan KPK dan seluruh harta bendanya berupa emas batangan seberat 1kg, enam bidang tanah, mobil mewah hingga uang di enam rekening berbeda sudah disita penyidik KPK.

Kasus ini mencuat pada awal 2012 ketika Kejaksaan Negeri Madiun menduga proses lelang dan pembangunan proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No 35/2011 tentang perubahan atas Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dugaan lain adalah terdapat pelanggaran jadwal pengerjaan, kualitas, serta model konstruksi bangunan.

Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Timur selanjutnya mengambil alih perkara dugaan korupsi ini pada Desember 2012. Namun Kejati menghentikan penyelidikan kasus tersebut karena dinilai tidak ada kerugian negara. Hingga pada Agustus 2015, kasus dugaan korupsi PBKM tersebut akhirnya diusut oleh KPK.

KPK akhirnya menetapkan Wali Kota Madiun periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka korupsi pembangunan PBKM 2009-2012 senilai Rp 76,5 miliar. Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry