TERPASANG: Spanduk Adjib yang terpasang sesuai dengan ketentuan KPU. (duta.co/abdul aziz)

PASURUAN | duta.co – Tim sukses (Timses) Pasangan Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Adjib) di Pilkada Kabupaten Pasuruan, mengecam Panwas Kabupaten Pasuruan yang telah menghentikan laporan pengaduan atas ujaran kebencian di media sosial (medsos). Panwas Kabupaten Pasuruan dituding tidak profesional dan salah prosedur dalam menangani laporan.

Kuasa Hukum Pasangan Adjib, Suryono Pane mengungkapkan, bahwa menganggapnya salah prosedur penanganan.

“Karena mereka membuang-buang waktunya, sehingga alokasi waktu penyelesaian laporan habis, yakni 5 hari. Semestinya saat kami lapor, seharusnya segera diperiksa untuk laporan awal. Tapi saya baru diundang pada hari ketiga dan diperiksa di hari keempat,” urai Pane, Jumat (30/3/2018).

Pihaknya melaporkan ujaran kebencian yang disebar di media sosial pada 23 Maret 2018, Jumat lalu. Ujaran kebencian disebar oleh pemilik akun Syamsul Huda melalui group menuju Pendopo Kabupaten Pasuruan 2018.

Kata Pane, ujaran kebencian yang dilaporkannya itu sudah memenuhi unsur sebagai kampanye hitam dan pelanggaran pilkada. Karena akun di medsos yang disebarkan, dinilainya bisa mempengaruhi masyarakat pemilih. Sebab dalam akun itu, seolah-olah yang ngomong adalah calon itu sendiri.

“Saya sendiri masih belum dapat berkas penghentian pemeriksaan laporan, dari panwas. Kami masih belum bisa menentukan langkah selanjutnya. Yang jelas kami ingin memastikan semua proses, tentunya berjalan sesuai regulasi,” jelas Pane.

Sementara, Ketua Panwas Kabupaten Pasuruan, Ahmari, mengatakan, bahwa penghentian kasus laporan tersebut, berdasarkan hasil kajian dari tim Gakumdu Pilkada Kabupaten Pasuruan. Ujaran kebencian yang dilaporkan Timses Adjib dinilai tidak memenuhi unsur formil dan materielnya. Sehingga dengan alasan itu, tidak dilanjut.

“Hasil kajian tak memenuhi unsur formil dan materielnya. Di antaranya, laporan itu dilakukan oleh warga (WNI), peserta pilkada atau tim yang mewakilinya serta tim pemantau. Sedangkan ini yang laporan hanya satu unsur saja, dari tim sukses,” beber Ahmari.

Sedangkan tudingan, bahwa panwas dianggap lamban menangani laporan, Achmari membantahnya. Karena saat pemeriksaan awal terhadap pelapor, dilakukan setelah 3 hari laporan diterima. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi.

“Saat mereka kami periksa, alokasi waktu masih ada. Setelah pemeriksaan awal itu, keesokan harinya Tim Gakumdu langsung melakukan kajian dan hasilnya, masalah itu menjadi kewenangan tim cyber crime kepolisian, WNI peserta dan pemantau,” jelas dia.

Saksinya, kata Ahmari, sudah ada, tapi terlapor tidak bisa dicari. “Itu kewenangan cyber crime. Karena akun yang tidak didaftar ke KPU. Makanya jadi tugas cyber crime kepolisian untuk melacaknya. Sebab akun yang dilaporkan, tidak terdaftar di KPU Kabupaten Pasuruan,” tegas dia.

Seperti diketahui, Pilkada Kabupaten Pasuruan hanya diikuti satu pasangan calon, yakni Pasangan Adjib yang didukung seluruh partai parlemen, PKB, Partai Nasdem, PPP, PKS, Gerindra, Golkar, PDIP, Hanura dan Partai Demokrat. Karena hanya ada satu pasangan, Paslon Adjib bersaing kotak kosong dalam Pilkada nanti. (dul)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry