BOJONEGORO | duta.co  – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Tabur Kejaksaan tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), berhasil mengamankan Vinna Sencahero (54), diamankan di Mall Arrasa BSD, Jakarta, Sabtu (16/09/2023), sekira pukul 13.39 WIB.

Vinna Sencahero merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Jatim. 

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1933 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 22 Maret 2016 menyatakan bahwa Terdakwa Vinna Sencahero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

“Terpidana Vinna Sencahero melakukan tindak pidana menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya terpidana Vinna Sencahero dijatuhi dengan pidana penjara selama satu 1 tahun dan denda dua kali jumlah restitusi yang dimohonkan yaitu sebesar Rp 3.033.911.520,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan 1/5 dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menjelaskan, terpidana Vinna Sencahero diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya.

“Oleh karenanya, Terpidana Vinna Sencahero ditetapkan dalam DPO,” jelasnya.

Kata dia, Pada saat diamankan, terpidana Vinna Sencahero bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.  rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry