Pelaku pengeroyokan saat dirilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/2/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Diduga akibat sakit hati, beberapa pemuda melakukan pengeroyokan di tiga lokasi berbeda. Namun, pelaku pengeroyokan tersebut akhirnya berhasil diringkus Tim Satuan Reskrim, Polresta Sidoarjo.

Kedelapan pemuda yang diduga sebagai tersangka kasus penganiayaan di tiga lokasi yang berbeda tersebut, dua diantaranya berusia dibawah umur.

Mereka yakni MRP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo, AWS (23) warga Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, HDR (19) warga Manukan, Kecamatan Tandes, Surabaya, RTP (22) warga Kelurahan Lemahputro, Kecamatan Sidoarjo, RS (22) warga Desa Gelam, Kecamatan Candi, dan DP (20) warga Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Selain itu, dua diantaranya yang berusia dibawah umur yakni PP (17) dan RHP (17) keduanya warga Kecamatan Sidoarjo.

“Kedelapan tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan. Mereka diduga terlibat dalam pengeroyokan di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo pada hari yang sama. Untuk memastikannya masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji, Rabu (3/2/21), saat rilis Satreskrim di Mapolresta Sidoarjo.

Sumardji menjelaskan, setelah menerima informasi bahwa ada pengeroyokan di daerah Gelam, Kec. Candi, tim unit Pidum melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa orang yang diduga melakukan pengeroyokan tersebut adalah para tersangka. Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka. Adapun para tersangka diamankan di tempat yang berbeda. Ada yang sedang di Warkop, dan ada yang sedang di rumah. Kemudian, para tersangka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan.

Aksi pengeroyokan dan pelemparan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Yakni mulai dari JL Raya Gelam, Kecamatan Candi, kemudian di depan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) hingga di pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo.

para tersangka tersebut melakukan pengeroyokan terhadap para korban dengan cara memukul dan menendang korban dengan tangan kosong, serta tersangka MRP memukul korban di bagian kepala dengan kapak, serta melakukan pengerusakan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau dan Honda Vario warna putih. Adapun kejadian pengeroyokan ini didasari karena MRP merasa sakit hati karena dikeroyok orang yang tak dikenal dan salah satunya menggunakan atribut Perguruan Silat.

“Aksi kelompok pemuda ini sudah direncanakan. Para tersangka mau balas dendam tapi salah orang. Dan Semua orang yang ditemui dijadikan sasaran,” imbuh Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji.

Berdasarkan hasil laporan dua korban, kata Sumardji, baik aksi di Gelam, Umsida maupun di Pucang, sama-sama dilakukan ramai-ramai. Selisihnya antara 30 sampai 45 menit dari setiap kejadian. Sedangkan arah perjalanan kelompok para tersangka ini dari Candi menuju Kota (Sidoarjo).

“Karena para korban hingga kini masih di rumah sakit, kami akan terus mengejar para anggota kelompok ini. Kami mensinyalir pelakunya tidak hanya 8 pemuda ini saja. Kami akan mengembangkan penyelidikan mendalam hingga terungkap keterlibatan kelompok ini dalam aksi di Pucang,” tegasnya.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji, saat menunjukkan barang bukti. (FT/LOETFI)

Diketahui, lanjut Sumardji, korban penganiayaan para tersangka dengan TKP di Gelam, Kecamatan Candi terluka akibat benda tajam berupa kapak. Kemudian, korban lainnya Hendri Setiawan dan Rosalia May Dwinanti saat berboncengan dan melintas di Pertigaan Pucang, Kecamatan Sidoarjo Minggu (31/01/21) dini hari juga menjadi korban. Keduanya dihadang para pemuda dan dianiaya. Bahkan, kepala Rosalia dihantam paving hingga membuat korban tidak sadarkan diri.

“Saat ini korban yang dirawat di Rumah Sakit Sidoarjo sudah sadar dan bisa diajak berkomunikasi. Kemarin, anggota sudah menemui untuk meminta keterangan. Keterangan kedua korban, mereka dikeroyok dan dilempar paving. Pelakunya sekitar puluhan remaja,” tambah Kapolresta.

Salah satu tersangka, Dodik mengatakan, ikut melakukan pengeroyokan karena solidaritas rekan seperguruan. Saat ditanya apa sebelumnya sudah tahu ada permasalahan sakit hati, dirinya menjawab telah mendengarnya. “sudah dengar,” ucap Dodik saat digelandang ke tahanan.

Terhadap para tersangka telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan. (nzm/loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry