Pihak ahli waris H.Salim Mukti-Hj. Sholikah didampingi kuasa hukumnya Frangky Desima Waruwu melakukan pemasangan papan pengumuman di pintu masuk wisata Pantai Semilir.

TUBAN | duta.co – Tim penyidik Polda Jatim mendatangi obyek lokasi sengketa tanah antara ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah dan Pemerintah Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.

Selain melakukan pengecekan obyek sengketa yang berada di kawasan pantai semilir, petugas dari Polda Jatim juga melakukan pemeriksaan dokumen catatan pertanahan yang dijadikan obyek sengketa.

Kuasa hukum ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah, Frangky D Waruwu saat ditemui duta dilokasi menuturkan, kehadiran penyidik dari Polda Jatim tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan kliennya pada 13 September lalu, di mana dalam laporan tersebut menerangkan dugaan kasus sengketa lahan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh terlapor yakni Pemerintah Desa Socorejo.

“Kehadiran penyidik Polda Jatim ini kan terkait adanya laporan diduga ada tindak pidana pemanfaatan lahan milik ahli waris oleh Pemdes Socorejo, yang mana dimanfaatkan untuk jalan masuk, lahan parkir dan kios-kios di kawasan wisata Pantai Semilir, tanpa izin pemilik lahan serta tidak ada kompensasi sama sekali,” terangnya.

Frangky menambahkan luasan lahan milik ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah sesuai dengan rincik desa, tercatat seluas: 31.400 meter persegi. SPPT atas nama wajib pajak Hj. Sholikah seluas 32.646 meter persegi. Ia juga mengatakan Kepala Desa Socorejo yang saat itu dijabat Zubas Arief Rahman Hakim dan beberapa institusi desa lainnya dinilai mempersulit kliennya untuk mengurus tanah.

Sekretaris Desa Socorejo, Wintayah membenarkan adanya petugas Pilda Jatim yang datang ke balai Desa Socorejo untuk melakukan pemeriksaan beberapa dokumen yang ada di desa guna dicocokkan dengan data laporan dari beberapa orang yang mengatasnamakan ahli waris dari H. Salim Mukti-Hj. Sholikah.

“Iya mas, benar tadi ada penyidik dari Polda yang datang melakukan pemeriksaan beberapa dokumen tanah yang menjadi objek sengketa diperiksa dan dicocokkan,” terangnya.

Sementara itu, ditemui terpisah Kades Socorejo periode 2016-2022, Zubas Arif Rahman Hakim, menyampaikan Pemerintah Desa Socorejo menghormati lembaga hukum dan penegakkan hukum yang seadil-adilnya.

“Kami terbuka, namun yang jelas hari ini kita tidak mendapat pemberitahuan sama sekali terkait ada tim Polda ke Pantai Semilir,” terang Zubas Arif Rahman Hakim.

Pria yang akrab disapa kang Arif ini juga menjelaskan tanah yang di klaim oleh alih waris yang berada di gapura masuk wisata Pantai Semilir itu merupakan milik orang lain bahkan telah keluar Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dari luas yang diklaim oleh alih waris H Salim Mukti-Hj Sholikah yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Muklisah, Faizatul K, sudah muncul tiga SHM. Dimana ke-Tiga SHM tersebut muncul pada era Kepala Desa Sufatkur yang menjabat Kades periode 2008-2014.

“Ini yang membuat kami Pemdes dilematis, Satu sisi kami harus menanggapi keluarga Alm H Salim Mukti-Hj Sholikah, disis lain pihak yang telah memiliki SHM meminta kami berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Arif.

Arif juga mengatakan pihaknya tidak mungkin mengiyakan permintaan ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah melalui pengacara mereka, hal ini karena sebagian tanah yang diklaim milik ahli waris telah bersertifikat atau SHM.

“Ketika sudah ada sertifikat hak milik, Pak Frangky meminta dibikinkan, kami kan susah,” katanya.

Ia juga berharap kasus ini bisa segera diselesaikan lewat jalur hukum yang benar tidak perlu berlarut-larut agar terbuka semua fakta-fakta dalam persidangan. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry