Sejumlah warga tuban yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi menyapu. (DUTA.CO/Syaiful)

TUBAN | duta.co – Hati-hati terjaring razia petugas Satpol PP kalau tidak ingin bernasib sama dengan sejumlah pemuda ini yang terpaksa harus menyapu jalan protokol di Tuban. Hal tersebut karena mereka lalai menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tuban, Heri Muharwanto saat dikonfirmasi. Selasa (7/7/2020) mengatakan saat dilakukan razia diketahui sejumlah masyarakat telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020 tentang Kewajiban Penggunaan Masker Selama pandemi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

“Bagi yang melanggar Perbup 34 tahun 2020 . Hukuman yang diberikan kepada regulasi tingkat daerah dalam pandemi virus corona tersebut berupa sanksi sosial, administrasi, dan pembinaan,” ungkap Kasatpol PP Tuban.

Lebih lanjut, Heri menyampaikan mereka yang dikenakan sanksi sosial tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker saat di fasilitas umum ataupun tempat umum lainnya. Hukuman tersebut berdasarkan Perbup Tuban yang mengharuskan setiap masyarakat wajib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

“Warga yang kedapatan tidak mengenakan masker akan dikenakan sanksi sosial berupa menyapu jalan raya dan hukuman sejenis lainnya, dengan memakai rompi dimana belakangnya tertulis pelanggar wajib masker,” jelasnya.

Selain itu, sanksi sosial berat lainnya kepada pelanggar akan diminta ikut memakamkan secara langsung pasien Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera dan membiasakan aturan wajib masker.

Heri Muharwanto menghimbau, agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Di antaranya berupa penggunaan masker secara wajib saat di luar rumah maupun menghindari kerumuman bila tidak perlu.

“Patuhi protokol kesehatan, selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Karena ini merupakan salah satu cara untuk membentengi diri dan keluarga terhindar dari virus,” tegas Heri.

Sementara itu, salah satu pemuda yang terkena sanksi, M Nur Huda (17) asal Jenu, mengaku sangat kapok dan berjanji tidak mengulangi kesalahannya kembali. Paska terkena hukuman atau sanksi sosial berupa menyapu jalan, ia berjanji akan selalu mengenakan masker saat berada diluar rumah.

“Saya kapok, enggak akan mengulangi lagi,” katanya.

Huda juga mengajak masyarakat lainnya supaya patuh dan selalu memakai masker saat diluar rumah agar tidak terkena sanksi sosial. Selain itu juga menjaga agar tidak tertular atau menularkan virus corona.

Diketahui Satpol Tuban, memberikan hukuman kepada tujuh pemuda yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi gabungan di beberapa titik di Kecamatan Semanding dan Tuban, Sabtu (04/07/2020) malam lalu. Bahkan sejumlah pengunjung warung kopi, Caffe dan tempat keramaian lainnya dilakukan rapit test oleh petugas dari dinas kesehatan, dikarenakan suhu tubuh yang mencapai diatas 37 saat dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas.

Dan sejumlah masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dimintai kartu identitasnya (KTP) untuk didata dan disuruh membuat surat keterangan serta mendapatkan hukum membersihkan dan menyapu di pinggir jalan protokol Kota Tuban. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry