PASURUAN KOTA | duta.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan Kota bakal menerapkapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Tilang elektronik di Kota Pasuruan.

Kasat Latlantas Polres Pasuruan Kota, AKP. Trifonia Situmorang, S.I.K,. M.Si, melalui Kanit Kamsel, Aipda Breni Raharjo SH, menyampaikan, pihaknya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) penindakan secara elektronik menggunakan CCTV ETLE yang sudah terpasang di beberapa titik yaitu di Jl. Panglima Sudirman dan Jl. Pahlawan Kota Pasuruan.

Penindakan menggunakan CCTV ELTE ini akan mulai diterapkan pada tanggal 1 November 2023 dan menyasar para pelanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm (pengendara ataupun penumpang), melanggar Marka, melanggar rambu, melanggar batas kecapat maksimal, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengoperasikan ponsel saat berkendara, menggunakan TNKB Palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menyalakan lampu siang hari bagi sepeda motor.

“Nantinya, terduga pelanggar akan mendapat surat konfirmasi dan wajib untuk melakukan konfirmasi (bisa melalui online dan offline di kantor Satlantas terdekat),” ujarnya.

Terkait untuk penerapan denda akan dikenakan denda maksimal sesuai peraturan perundang-undangan no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Mari kita tertib berlalulintas dan tetap mematuhi peraturan lalulintas agar perjalanan kita selamat dan lancar,” harapnya. (puj)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry