Dua pelaku curanmor saat diamankan di Polres Lamongan, Rabu (20/4).

LAMONGAN | duta.co – Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan toko tembakau Srawung di Jalan Suwoko, Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan, berhasil digagalkan warga setempat, Rabu (20/4).

Dua pelaku yakni NP (22) dan DM(20) warga Kedungmangu Kelurahan Sidotopo Kecamatan Kenjeran Surabaya diamankan saat hendak menggasak sepeda motor Honda Beat warna hitam S 2420 JAW milik AK (27) warga Kelurahan Jetis.

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengungkapkan, penangkapan dua pelaku curanmor tersebut berawal tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan sedang melaksanakan patroli.

Ia menjelaskan, pada saat patroli, petugas mendapati warga sedang berkerumun di Jalan Suwoko. Saat itu, kata dia, warga telah mengamankan kedua pelaku percobaan pencurian dengan pemberatan sepeda motor.

“Pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya, dan saat ini dibawa ke Polres Lamongan guna dilakukan proses lebih lanjut,” terang AKP Komang Yogi, Rabu (20/4).

Setelah dilakukan interogasi dan pengembangan, kata Yogi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal 7 April 2022 di SD Kranggan Kecamatan Lamongan, akan tetapi gagal.

“Pelaku juga mengaku juga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Keputran Kecamatan Deket Kabupaten dan berhasil membawa hasil curiannya dan menjual ke wilayah Sampang Madura,” bebernya.

Yogi menjelaskan, kejadian pencurian itu berawal ketika korban saat memarkir motor Honda Beat hitam di depan toko tembakau Srawung di Jalan Suwoko Kelurahan Jetis Lamongan, yang ada warung kopi.

“Lalu korban menuju kewarung kopi tersebut untuk ngobrol bersama penjaga toko tembakau. Selang beberapa jam ada ramai-ramai warga yang telah mengamankan pelaku pencurian sepeda motor,” ungkapnya.

Lalu, sambungnya, korban dipanggil warga sehingga korban keluar bersama dengan pengunjung warung lainnya menuju kerumunan warga tersebut. Kemudian korban ditanya warga tentang motor tersebut.

“Dari tangan dua pelaku kita mengamankan barang bukti satu buah magnet, satu buah kunci T, satu buah pinset, dan dua buah kunci pas. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP Jo pasal 53 KUHP,” ungkap Yogi. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry