TN (berambut gondrong) saat di kantor Bawaslu, Rabu, (24/1/24). (FT/IST)

SIDOARJO | duta.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah merekomendasikan adanya pelanggaran hukum lainnya terkait Pemilu. Salah satunya yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Krembung Sidoarjo ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan pembinaan ataupun sanksi maupun tindakan. Atas hal ini, pelapor atas nama TN merasa kecewa dan mendatangi kantor Dinas PMD.

“Pelanggaran Pemilu itu ada empat jenis, yaitu pelanggaran administratif, kode etik penyelenggaraan Pemilu, tindak pidana Pemilu dan terakhir adalah pelanggaran hukum lain terkait dengan penyelenggaraan Pemilu,” jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sidoarjo, Moeh Arief, S.Sos kepada sejumlah insan jurnalis di Kantor Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/1/24) kemarin.

Arief menjelaskan, Bawaslu telah melakukan koordinasi dan rapat pleno terkait laporan dugaan politik praktis yang dilakukan BPD Kecamatan Krembung, dimana ada undangan atas nama Forum Badan Masyarakat Desa (FBPD) Kecamatan Krembung dengan ketua Teguh Santoso, telah mengundang seluruh pengurus RT dan RW se-Kecamatan Krembung untuk menghadiri acara serap aspirasi dan pembagian seragam yang dihadiri Anik Maslachah, calon legislatif DPRD Provinsi dari partai PKB dengan agenda bertanggal 7 Januari 2024 kemarin.

“Ini masalah pelanggaran netralitas dan kami sudah memberikan rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo selaku Dinas yang mengayomi BPD untuk dapat dilakukan sanksi tindakan. Karena setelah rapat pleno di Bawaslu didapatkan kesepakatan bahwa itu termasuk pelanggaran hukum lainnya terkait dengan penyelenggaraan Pemilu,” ucap Arief.

Perlu diketahui, larangan untuk Politik Praktis Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Selain Kepala Desa, perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis juga dilarang untuk terlibat dalam politik praktis.

Pasal 51 huruf (g) disebutkan, bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah. Sedangkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf (h)huruf (i) dan huruf (j) undang – undang pemilu: pelaksana dan / atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

Terkait hal ini, atas pelanggaran tersebut khususnya, pelapor atas nama TN bersama beberapa awak media mendatangi kantor Dinas PMD di Kwadengan Barat Lemah Putro Kec. Sidoarjo, untuk menggali rujukan/rekom Bawaslu tersebut (13.30), hal itu disampaikan kepada duta.co, Kamis, (25/1/24).

Sangat disayangkan, ketika di kantor dinas PMD, disana resepsionis menyampaikan bahwa Kadis dan Sekdin ada rapat di luar, yakni menghadiri rapat paripurna di kantor DPRD. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry