ASPIRASI : Puluhan pedagang kaki lima area Alun-Alun Merdeka Ngawi yang tergabung dalam paguyuban Citra Ramah, menggelar aksi penyampaian aspirasi melalui poster-poster bertuliskan keluhan akibat terdampak PPKM (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Akibat terdampak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) guna penanggulangan penyebaran wabah Covid-19. Puluhan pedagang kaki lima area Alun-Alun Merdeka Ngawi lakukan aksi penyampaian aspirasi melalui poster-poster bertuliskan keluhan mereka di depan Pendopo Pemkab Ngawi. Kamis, (5/8/2021)

“Niat kita ini untuk menyampaikan aspirasi, agar pemerintah daerah memberikan solusi. Karena tuntutan biaya hidup sehari-hari tidak mungkin dapat ditunda,” ucap Rudi, salah satu pelaku penyedia jasa mainan anak-anak pada duta.co Kamis, (5/8/2021)

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Ngawi juga termasuk salah satu kabupaten yang menerapkan PPKM darurat khusus Jawa – Bali, pada 3 Juli hingga 20 Juli, kemudian dilanjutkan pelaksanaan PPKM darurat level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus, dan di perpanjang lagi mulai 2 Agustus sampai 9 Agustus 2021.

Setelah beberapa saat para PKL dan pelaku penyedia jasa mainan anak-anak melakukan orasi, mereka ditemui Wakil Bupati Ngawi, Dwi Rianto Jatmiko bersama Kapolres setempat, AKBP I Wayan Winaya, serta Ketua DPRD Heru Kusnindar, dan dinas terkait. Selanjutnya dilakukan mediasi dengan 5 orang perwakilan dari mereka.

Mas Antok sapaan Wakil Bupati Ngawi mengatakan, bahwa terkait dengan inventarisasi dan intervensi pemerintah untuk pendistribusian bantuan sosial, semuanya sudah masuk dalam progres. Sesuai rencana masing-masing akan menerima sembako senilai Rp200 ribu per penerima, total jumlahnya 970 orang.

“Iya, sebenarnya semua sudah masuk dalam progres, dan kita sudah koordinaai dengan disperindag, dinsos, dan disparpora agar penerima bansos tidak dobel. Jumlahnya sekitar 970 penerima, rinciannya 300 + 670 penerima untuk Ojol juga PKL yang segera direalisasikan,” jelas Mas Antok.

Sementara itu, Kapolres Ngawi, AKBP I Wayan Winaya juga memberikan penjelasan serta menghimbau pada paguyuban PKL Citra Ramah agar tidak mengulanginya. Karena ada cara yang lebih arif dan efektif selain daripada hal tersebut untuk berkoordinasi dengan Forpimda yang akan membantu mencari jalan keluarnya.

“Yang mereka lakukan itu melanggar Intruksi Mendagri terkait kerumunan. Karena ada cara-cara yang lebih arif dan efektif untuk berkoordinasi dengan Forpimda yang akan membantu mencarikan solusinya,,” jelas Kapolres AKBP I Wayan Winaya.mif