Wisnu Wijaya saat menjadi tersangka pencabulan dirilis Polres Magetan, medio akhir Oktober 2023 lalu. (Foto: Dok)

MAGETAN | duta.co – Terdakwa kabur usai sidang agenda keterangan saksi, Selasa (23/1/2024) siang lalu, terdakwa kasus pencabulan anak tiri. Kelakuan bejat terdakwa Wisnu Wijaya (39) warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan ini, diketahui saat korban dipanggil pihak Bimbingan Konseling (BK) sekolah. Sebab, korban akhir-akhir ini sering tidak masuk sekolah dan terlambat.

“Dari konseling itu, korban mengaku menjadi korban pencabulan bapak tirinya. Lalu, pihak sekolah dan korban melaporkan kejadian itu,” jelas Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana, saat rilis di Mapolres Magetan, medio 31 Oktober 2023 lalu

Ia mengatakan korban dirayu dan diancam, karena tinggal dirumahnya bersama sang adik. Akibat ketakutan itu, korban hanya bisa pasrah, sedangkan sang ibu tengah bekerja di Batam. Korban mengaku sebanyak 4 kali lakukan hubungan terlarang, saat dilakukan visum diketahui korban sedang hamil 16 bulan.

Atas perbuatannya, Wisnu Wijaya dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry