TERDAKWA SABU: Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Aswan, saat mendengarkan dakwaan di PN Palu, Sulawesi Tengah

PALU | duta.co  – Aswab, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu yang tertangkap di Palu, Sulawesi Tengah, mengaku mendapatkan sabu-sabu sebesar 1,9 kilogram dari rekannya, Ophan, yang sekarang sedang menjalani hukuman di Lapas Klas I Surabaya di Medaeng.

Saat transaksi itu, Aswan dan Ophan berhubungan melalui ponsel. “Saya akan menjual seharga Rp1,2 juta per gram, dan Rp1 juta di antaranya untuk setiap kilogram penjualan akan disetorkan kepada Ophan,” akunya saat menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (7/3/2017).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Thomas mengatakan, Aswan ditangkap aparat kepolisian atas informasi dari warga. Saat ditangkap, Aswan sedang mengendarai sepeda motor sambil membawa sebuah tas ransel berwarna hitam.

Saat itu, kata Thomas, petugas memerintahkan kepadanya agar membuka tas tersebut dan ditemukan dua paket besar narkotika diduga sabu-sabu. Selain itu, petugas juga menyita tiga handphone. “Kemudian petugas melakukan interogasi kepada terdakwa tentang asal-usul barang tersebut,” katanya.

Aswan sendiri dibekuk aparat kepolisian di Jalan Kartini, tepatnya di Lorong Tanjung Lombongan, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry