KANTOR : Suasana kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi. (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Polemik munculnya 20 sertifikat tanah kas desa kersoharjo kecamatan geneng Kabupaten Ngawi, yang terjadi saat ini berbuntut panjang hingga muncul lagi informasi tanah kas desa lainnya yang dikavling menjadi 32 bidang, dan mencatut nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat.

Sebelumnya Edi Mulyono kades kersoharjo yang definitif saat ini menyebut bahwa, kejadian tersebut terjadi pada masa pemdes sebelumnya periode 2013-2019, yang dijabat oleh Kades mantan Siswadi. Sabtu, (14/3)

Diruang kerjanya mantan kades kersoharjo tersebut kini menjabat sebagai staf dikantor Inspektorat Ngawi, kepada wartawan duta masyarakat Siswadi menjelaskan terkait dengan keberadaan tanah tersebut bahwa, tanah yang ada diwilayah desa kersoharjo itu memang tanah tidak bertuan.

” Kalau tanah itu dikatakan tanah kas desa itu tidak benar, saya bekerja di pemdes kersoharjo dari mulai 1982 sampai pensiun, tidak ada dokumen sama sekali yang menjelaskan tanah itu milik desa kersoharjo tapi, tanah itu tanah tidak bertuan,” jelasnya Senin, (16/3)

Lebih lanjut ia mengatakan di desa ada empat nama tanah yang seperti itu, tanah lorak, tanah slumbung, tanah slumpang, dan tanah rondo kuning.

“Sekedar diketahui, tanah rondo kuning itu dulu ada 1/2 ha, sekarang sudah habis karena sudah dimanfaatkan oleh warga,” tambahnya.

Siswadi juga menjelaskan tentang 32 bidang tanah kas desa kersoharjo yang dikavling dan dijual pada saat dirinya menjabat sebagai kades kersoharjo. Dikatakannya bahwa itu masih rencana dan tidak bisa berjalan karena harus mengikuti petunjuk aturan dari pemda di surabaya.

” Itu masih rencana yang harus mengikuti aturan petunjuk dari pemda di surabaya, dan itupun tidak bisa jalan karena saya sudah pensiun. Kalaupun pada saat itu terjadi transaksi, saya di surabaya juga bersama DPMD,” pungkas Siswadi.

Santernya informasi tersebut, hingga mencatut nama DPMD ditanggapi oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (DPMD) Ngawi, Kabul Tunggul Winarno mengatakan, harus mengklarifikasi dulu terkait dengan apa yang dikatakan oleh mantan kades kersoharjo Siswadi tersebut.

” Ya kita harus mengklarifikasi dulu, karena bila terkait dengan tanah kas desa kita harus berhati-hati. Acuanya ada pada Pemendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa,” Pungkas Kepala DPMD kabul Tunggul Winarno singkat. Senin, (16/3). Mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry