DIMASSA: Nampak kon disi jambret yang berhasil ditangkap dan dimassa saat beraksi di SPBU Tanjungsari. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co  – Terjatuh dan tertangkap, satu pelaku jambret bonyok dihajar warga usai melancarkan aksinya. Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Alap-alap jalanan ini akhirnya dibekuk Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal Surabaya pada Senin (8/5) di Jl Raya Tanjungsari depan SPBU Surabaya. Pelaku diketahui bernama, Khoirul Anam (24) asal Jl Tambak Asri Gg 14 Surabaya.

Pemuda pengangguran ini saat beraksi berdua bersama rekannya, dia dibekuk setelah nekat menarik paksa tas milik korbannya yakni, Amelia asal Blitar yang tinggal di Manukan Surabaya.

Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal menjelaskan, saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motor dari arah Jl Tambak Mayor lalu  selanjutnya  melintas  menuju Jl Raya Tanjungsari  Surabaya.

Tas korban yang warna coklat berisikan  KTP, SIM C, ATM Bank BRI, dan uang tunai Rp 70 ribu  serta HP merek Samsung J7 diletakkan disamping dengan di cangklong. Saat korban tepat berada didepan SPBU Tanjungsari Surabaya dia dipepet oleh dua orang yang tidak dikenalnya. “Dua orang itu berboncengan sepeda motor lalu dari sebelah kiri mengambil paksa tas milik korban,” kata Misdianto, Kamis (11/5).

Lanjut Misdianto, karena kerasnya tarikan pelaku itu, mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor dan tas korban berhasil diambil oleh pelaku. Meski terjatuh korban berusaha melawan dengan berteriak jambret dengan sekuat tenaganya. “Teriakan itu mengundang warga untuk membantu korban dengan mengejar pelakunya,” tambah Misdianto.

Dan beruntung  karena tidak jauh di sekitar TKP ada anggota Anti Bandit yang berpatroli akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap saat kedua pelaku berputar balik arah. Sementara satu pelaku yakni RGL yang berperan sebagai pemetik berhasil lolos (DPO).

Pelaku yang tertangkap itu kini mendekam dalam penjara dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya penjara hingga 7 tahun. Tim Anti Bandit juga mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry