GELAR UNGKAP: Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih saat melakukan gelar ungkap kasus pencuriandengan tersangka Yoga Ardiansyah. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Yoga Ardiansyah (32), asal jalan Wonosari Surabaya ditangkap warga karena diduga mencuri dompet berisi uang milik Liyun Dhiro (40), warga jalan Seng Surabaya, Rabu (9/8) sekira pukul 14.00 WIB.

Untuk diproses hukum, pelaku selanjutnya oleh warga diserahkan ke Polsek Simokerto Surabaya beserta barang bukti dompet berisi uang Rp 250 ribu.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka itu, terang dia, bermula korban sedang tidur, tersangka masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil dompet yang berisi uang Rp 250 ribu. “Dompet itu diambil dari meja kamar korban,” terang Masdawati, Jumat (25/8/2017).

Setelah mengambil dompet, tersangka langsung kabur. Tapi sial, saat tersangka akan kabur dipergoki oleh korban dan korban berteriak ‘maling….maling….’. Warga akhirnya banyak berdatangan ke rumah korban dan berhasil menangkap pelaku saat akan kabur.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. “Saya mencuri karena kepepet mas butuh uang buat makan, baru kali ini mas saya mencuri,” aku Yoga dengan kepala tertunduk.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pria pengangguran ini terpaksa mendekam di sel Mapolsek Simokerto dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry