DIAMANKAN: Tersangka Dedy Heriawan berikut barang bukti kabel curian saat diamankan ke Mapolsek Wonocolo. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Dedy Heriawan asal jalan Kendal Sari 1/55-A Surabaya, terpaksa berurusan dengan Polisi. Pasalnya pria 39 tahun itu tepergok Security RSI II, di jalan Jemur Sari Surabaya membawa kabel listrik power AC.

Kapolsek Wonocolo Kompol Rusman mengatakan, Dedy tepergok membawa kabel curian pada Sabtu (22/7) malam. SM, seorang Security proyek RSI II jalan Jemur Sari, melihat Dedy membawa kabel tembaga sepanjang 200 meter.

“Kemudian pelaku distop dan diperiksa mengenai surat jalan membawa barang tersebut,” terang Kompol Rusman, Rabu (9/8).

Namun, saat ditanyai surat jalan membawa kabel tembaga itu, Dedy tidak bisa menunjukkannya. SM, lantas melaporkan hal itu ke Polsek Wonocolo.

Tidak lama berselang aparat Polsek Wonocolo datang ketempat kejadian. Saat diinterogasi, Dedy mengaku kalau kabel listrik power AC itu merupakan hasil curian.

“Dari pemeriksaan terhadap pelaku polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa sebuah tang potong, sebuah carter dan 15 potong bungkus kabel listrik power AC yang tembaganya sudah diambil dan total kerugian ditafsir Rp 46 juta,” ujar Rusman.

Masih lanjut Kompol Rusman, tindakan pencurian itu diakui Dedy bukan yang pertama kali. Kepada polisi, dia mengaku sudah dua kali mencuri kabel listrik power AC ini. “Yang jelas pelaku mengakui dua kali mencuri kabel listrik power AC di proyek RSI ini,” beber Rusman.

Saya terpaksa melakukan pencurian kabel mas karena bekerja sebagai montir di bengkel tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. “Sudah dua kali ini mas saya mencuri kabel listrik power AC ini. Yang pertama saya hasil 5 kilo dengan hasil uang 350 ribu mas,” aku bapak lima anak ini dengan kepala tertunduk.

Atas perbuatannya, Dedy dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dedy pun terancam dipenjara paling lama tujuh tahun. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry