Sekda Ngawi Mokh Sodiq Tri Widyanto saat wawancara terkait program hibah air minum perkotaan PDAM Ngawi (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Kejelasan rekomendasi yang dikoordinasikan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidyanto dengan beberapa pihak tentang ada dan tidaknya penyalahgunaan pada SK Direktur PDAM sebagai acuan dasar hukum pengadaan barang dan jasa hibah air minum perkotaan, dinyatakan belum ada perkembangan.

Hal tersebut dikatakan Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidyanto yang tak ingin berlama-lama saat wawancara melalui telepon selulernya. Secara singkat dia mengatakan, “Kita juga menunggu karena masih proses, dan belum ada perkembangan,” katanya pada duta.co, beberapa hari lalu.

Diketahui sebelumnya, Sesuai Keputusan Bupati Ngawi Nomor : 188/202/404.012/2019 per 2 Mei 2019, dalam susunan anggota Project Implementation Unit (PIU) program hibah air minum dan sanitasi Kabupaten Ngawi, Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pembina pada pelaksanaan program tersebut.

Program hibah air minum perkotaan dimulai 2019, sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa BUMD baru dikirimkan ke Provinsi Jatim 6 Desember 2021 lalu. Selain itu, Peraturan Daerah (Perda) Ngawi 5/2020 tentang Penyertaan Modal APBD Ngawi pada Perumda Air Minum juga baru terbit 25 November 2020.

Anehnya, tanpa adanya regulasi aturan yang sesuai perundangan tersebut, alokasi anggaran milyaran rupiah untuk program hibah air minum perkotaan PDAM Kabupaten Ngawi, mulai 2019-2021, bersumber dari APBN ternyata bisa di rembes (penggantian uang yang sudah dikeluarkan) APBD Ngawi.

Seperti yang dikatakan Marsudiono, Kepala Bidang Pemasaran PDAM dan pelaksana pada kegiatan tersebut yang mengatakan, di 2019 PDAM mendapat Rp1,5 milyar untuk 750 Saluran Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR MBR), pada 2020 mendapat Rp2 milyar untuk 750 SR MBR, dan 2021 Rp6 milyar untuk 2000 SR MBR.

Sementara, bila mengacu pada Perda Ngawi Nomor 5/2020 tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan umum daerah air minum. Pasal 5, (1) Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk uang kepada Perumda Air Minum Kabupaten Ngawi pada 2021 sampai 2024 sebesar Rp35.500.000.000,00 (tiga puluh lima miliar lima ratus ribu rupiah).

(2) Penambahan modal penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersumber dari:

  1. Re-Investment Laba PDAM sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
  2. APBD sebesar Rp33.000.000.000,00 (tiga puluh tiga miliar rupiah).

(3) Penambahan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tahun 2021 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah);
  2. Tahun 2022 sebesar Rp7.500.000.000,00 (tujuh milyar lima ratus juta rupiah);
  3. Tahun 2023 sebesar Rp9.000.000.000,00 (sembilan milyar rupiah); dan
  4. Tahun 2024 sebesar Rp10.500.000.000,00 (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah)

(4) Penambahan modal penyertaan yang bersumber dari APBD, dilakukan berdasarkan kinerja PDAM.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry