Petugas Tamanan Nasional Baluran ketika melepasliarkan liarkan satwa trenggiling yang dilindungi. (Heru/duta)

SITUBONDO | duta.co – Taman Nasional Baluran Situbondo menerima tiga ekor Trenggiling Manis Javanica dari BKSDA DKI Jakarta. Trenggiling Manis Javanica ini merupakan salah satu satwa yang di lindungi dan siap dilepasliarkan di SPTNW I Bekol Taman Nasional Baluran Situbondo, Jumat (06/10/2023).

Keterangan yang disampaikan Wawan Gunawan, Polisi Kehutanan Penyelia BKSDA DKI Jakarta mengapresiasi masyarakat yang telah mempunyai kesadaran akan konservasi yang tinggi dengan berupaya menyerahkan satwa yang dilindungi tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian LHK RI.

“Perlu kita ketahui bersama bahwa, Trenggiling merupakan mamalia unik bersisik famili Pholidota. Sisik pada Trenggiling berfungsi sebagai alat berlindung dari mangsanya. Namun saat ini Trenggiling Manis Javanica ini keberadaannya sangat terancam karena menjadi target perburuan liar dan membawanya ke dalam status Kritis (Critically Endangered/CR) berdasarkan daftar merah lembaga konservasi dunia, IUCN,” ucap Wawan Gunawan.

Lebih lanjut, ucap Wawan Gunawan mengatakan, status konservasi dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) adalah Appendix 1 yang artinya tidak boleh diperjualbelikan. “TN Baluran Situbondo sendiri menjadi habitat alami dari Trenggiling Manis Javanica untuk bisa hidup dengan leluasa ditambah tingkat perburuan dari satwa ini di TN Baluran Situbondo sangat rendah bahkan tidak pernah dijumpai oleh pengelola kawasan,” tuturnya.

Hal ini, lanjut Wawan Gunawan, menjadi salah satu alasan penting bahwa pelepasliaran satwa yang berstatus kritis ini dilakukan di wilayah Taman Nasional Baluran Situbondo. Harapannya, ketiga satwa liar yang dilepasliarkan ini bisa tumbuh dan berkembang biak dengan baik serta habitanya bisa lestari Taman Nasional Baluran Situbondo ini.

Tak hanya itu yang disampaikan Wawan Gunawan, namun dia menyampaikan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 tahun 2018, Trenggiling Manis Javanica ini termasuk jenis satwa yang dilindungi, dan sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup atau mati maupun berupa bagian tubuh, telur dan merusak sarangnya. Maka dari itu, marilah kita jaga dan lindungi bersama satwa liar di Indonesia untuk masa depan alam ini,” pungkas Wawan Gunawan.

Sementara itu, keterangan yang disampaikan Kepala TN Baluran Dr. Johan Setiawan, S. Hut.,M.Sc, mengatakan, bahwa ke-tiga ekor Trenggiling yang dilindungi ini merupakan hasil penyerahan dari masyarakat Jakarta Utara ke BKSDA DKI pada bulan Mei dan Agustus 2023 yang lalu.

“Masyarakat Jakarta Utara menyerahkan ketiga Trenggiling kepada BKSDA DKI Jakarta. Kemudian oleh tim balai dipelihara lebih kurang tiga bulan secara intensif, dan ketiga trenggiling akan kita aklimatisasi dulu dengan kondisi Taman Nasional Baluran Situbondo,” jelas Johan.

Pelepasliaran satwa ini, kata Johan, merupakan wujud kolaborasi multipihak yang harus bersama-sama untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati di Indonesia. “Kegiatan pelepasliaran ini merupakan salah satu bentuk upaya penyelamatan satwa yang sesuai dengan Konsep 3 R (Rescue, Rehab dan Release) yang dikembangkan oleh Ditjen KSDAE,” kata Johan Setiawan. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry