CABUL: Tersangka pencabulan saat diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)
CABUL: Tersangka pencabulan saat diamankan ke Mapolres Tanjung Perak Surabaya, kemarin. (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA  | duta.co – Pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Surabaya. Kali ini pelakunya adalah Yusuf (40), seorang penjual nasi babat. Warga Jalan Donokerto, Surabaya ini diciduk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Rabu (25/1) lalu karena menyetubuhi Melati (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 17 tahun, seorang pelajar SMA di Tanah Merah.

Entah setan mana yang ada dipikiran pria 40 tahun ini sehingga tega melakukan aksi kejinya mencabuli Melati sebanyak dua kali. Peristiwa yang pertama terjadi pada Kamis (19/1) sekitar pukul 15.30 WIB, di rumah kontrakan korban di Jl Donokerto.

Pencabulan berawal saat pelaku mendatangi rumah korban yang kebetulan bersebelahan, karena memiliki tunggakkan arisan dengan orang tua korban. Namun bukan ibu korban sedang tidak ada di rumah, sementara Melati baru pulang dari sekolah.

Yusuf pun duduk di sofa, sambil menunggu ibu korban. Sedangkan Melati, masuk ke kamar untuk ganti baju. Nah, sekitar sepuluh menit kemudian, Yusuf berpamitan. Namun niat itu diurungkan ketika mengetahui kemolekan korbannya.

“Dari situlah tersangka lalu nyelonong masuk ke kamar korban. Dengan sedikit memaksa, korban kemudian disuruh untuk melayani nafsunya pelaku, yakni dengan oral seks,” kata AKP Sugiarti Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (2/2).

Setelah usai mencabuli korban, lanjut Sugiarti, pelaku lantas mengancam korban. “Dari kejadian itu, korban kemudian mengajak ibunya untuk mencari rumah kontrakan lain. Dengan dalih bahwa di tempat tersebut tidaklah aman. Korban bersama ibunya lalu pindah ke daerah Tanah Merah,” terang AKP Sugiarti.

Merasa berjalan mulus dengan aksinya yang pertama, Yusuf kembali berulah. Dia lalu mencari keberadaan pelaku. Dengan cara yang sama, dia mulai beraksi lagi. Ia kembali masuk ke kamar korban saat korban ganti baju usai pulang sekolah, dan saat ibu korban tidak sedang berada di rumah.

“Beruntung, setelah berlangsung sekitar lima menit, ada suara ibu kandung korban yang datang sambil memanggil nama korban,” beber AKP Sugiati.

Ibu korban pun sontak kaget. Sebab, ada pelaku yang keluar dari kamar anaknya. Korban menceritakan kejadian yang telah menimpanya. Berawal dari situ, ibu korban langsung melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Berbekal laporan tersebut, pelaku akhirnya berhasil dibekuk anggota bersama barang bukti berupa 1 lembar visum, 1 celana dalam warna hitam, dan BH milik korban,” tandas AKP Sugiarti.

Sementara Yusuf mengaku nekat mengulangi aksi bejatnya itu lantaran aksi yang pertamanya berjalan mulus. “Saya nggak puas sama istri saya, makanya saya ingin ulangi itu lagi bersama dia (korban). Tapi, cuma sekedar oral seks saja, nggak lebih pak,” akunya.

Kini Yusuf harus mendekam di sel Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Pelaku dijerat Pasal 82 UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry