Khotibul Umam, Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kabupaten Sampang (fathor/duta.co)

SAMPANG | duta.co – Tidak memenuhi target setoran ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang pastikan Parkir berlangganan akan di berhentikan akhir tahun 2023. Hal ini di ungkapkan Khotibul Umam, Kasi Lalu Lintas Angkutan Jalan, Dishub Kabupaten Sampang saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (07/06/2023).

Menurutnya, dengan mengubah sistem perparkiran dari sistem berlangganan selama 4 tahun terakhir ini, tepatnya Agustus 2019 dilaunching peresmiannya oleh Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, menjadi evaluasi tersendiri oleh Dishub Sampang.

Menurut Khotibul Umam, sangat tidak menguntungkan bagi pemerintah daerah kabupaten Sampang. Terlebih diketahui juga dampak dari pandemi covid-19 sangat berpengaruh. Meski covid-19 sudah berakhir, pihaknya lebih meyakini sistem parkir manual pihak ketiga lebih optimis mencapai target PAD yang dibebankan ke Dishub.

“Pengelolaan parkir di Kota Bahari akan dipihak ketigakan, Insyaallah lebih baik dan pelayanannya juga pasti lebih baik pula” tutur Khotibul Umam.

Sementara Plt Kepala Dishub Sampang, Yulis Juwaidi menjelaskan, parkir selama ini dikelola oleh Dishub selalu memenuhi target, selama pula bukan sistem parkir berlangganan, sementara saat dirubah sistem berlangganan, terlebih dalam situasi pandemi covid-19, tidak bisa memenuhi target.

Selain faktor pandemi covid-19, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya juga rendah, sehingga target parkir berlangganan juga tersendat.

Dan Perlu diketahui, terobosan sistem parkir berlangganan tidak hanya upaya mencapai target retribusi parkir ke PAD, namun juga pelayanan petugas parkir yang lebih baik, karena jelas digaji oleh Pemerintah daerah Sampang.

Selain itu, sistem parkir berlangganan adalah upaya menertibkan masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor, lebih taat bayar pajak tepat waktu. Karena saat pembayaran pajak kendaraan bermotor itu, retribusi bebas parkir di wilayah kota Sampang juga harus dibayar.

Dengan sistem di alihkan ke pihak ketiga, maka harus juga bertanggung jawab penuh terhadap parkiran itu sendiri. Baik honor petugasnya hingga sistem pelayanan yang lebih baik.

Pihak ketiga itu akan dijaring dengan sistem lelang. Kemudian, parkir berlangganan akan ditiadakan. Sehingga, seluruh kendaraan pelat nomor Sampang maupun luar Sampang akan dikenakan retribusi saat parkir di wilayah Sampang. Besaran tarifnya sebagaimana telah diatur oleh peraturan bupati (perbup), menyesuaikan jenis kendaraan bermotor.

Selama ini, lanjut Yulis, pihaknya bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Sampang dalam hal parkir berlangganan. Tarifnya yaitu Rp30 ribu setiap tahun dan diperpanjang setiap pembayaran pajak kendaraan.

“Dengan formulasi baru ini diharapkan dapat meningkatkan PAD dari sektor retribusi parkir,” imbuhnya.

Yulis menambahkan, target PAD parkir tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp2,5 miliar. Karena adanya rencana perubahan pengelolaan ini, target PAD parkir di tahun 2023 dinaikkan menjadi Rp3,5 miliar. Sehingga, sistem pengelolaan baru ini berpotensi meningkatkan PAD sebesar Rp1 miliar.(tur)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry