Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. (FT/INDUSTRY.CO.ID)

JAKARTA | duta.co – Entah dari mana isunya, tiba-tiba Istana Kepresidenan menegaskan gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak naik, karena keduanya masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu ditegaskan Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Machmudin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/6/2017).

Bey menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar. Sebab hingga saat ini, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla masih menerima gaji sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978. Cuma kabar (isu) itu datang dari mana, serba tidak jelas. Sebab, sampai detik ini tidak ada bocoran kebijakan tersebut.

Hanya saja, usul itu pernah disampaikan politisi PDIP sekitar dua tahun silam. Beberapa politikus PDI Perjuangan (waktu itu) mengusulkan agar pemerintah menaikkan gaji Presiden Jokowi. Dengan tugasnya yang berat, orang nomor satu di Indonesia itu dianggap masih menerima gaji yang jauh lebih rendah dari lembaga pemerintahan lainnya, seperti Bank Indonesia (BI).

Tetapi, usul itu tidak pernah terealisir. Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 perbulan. Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulannya adalah empat kali dari gaji tersebut yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulannya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden. Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak 2001, kata Bey. (ant)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry