Koordinator Humas Lapas Lamongan Agus Amin.

LAMONGAN | duta.co  – Empat orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Sentra Kuliner Sukodadi (SKS) tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti dipastikan akan dilakukan setelah Pemilu.

Hal itu menyusul adanya regulasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait pendataan narapidana atau napi yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024.

Koordinator Humas Lapas Lamongan Agus Amin menjelaskan, pada Pemilu 2024 ini sampai dengan hari H pencoblosan, Lapas Kelas IIB Lamongan tidak bisa menerima tahanan baru sesuai regulasi dari Dirjenpas.

“Penerimaan tahanan baru dipastikan setelah Pemilu. Tidak hanya tahanan baru, akan tetapi pindahan napi juga sementara ditunda,” ujar Agus sapan akrabnya saat dihubungi duta.co Jumat (2/2).

Agus mengungkapkan, saat ini narapidana atau napi di Lapas Lamongan yang sudah terdaftar dan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) ada sebanyak 490 orang.

“Pada Pemilu 2024 ini, di Lapas Kelas IIB Lamongan ada 2 tempat pemungutan suara (TPS) yakni TPS 901 dan TPS 902,” tandas Agus.

Sebelumnya, pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2023 sudah dilaksanakan penyerahan berkas perkara tahap 1 untuk 4 tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Sentra Kuliner Sukodadj (SKS) dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Peneliti untuk dilakukan penelitian berkas perkara.

Apakah dinyatakan lengkap atau masih ada kekurangan dalam berkas perkara tersebut, dan Jaksa Peneliti mempunyai waktu 7 hari dalam meneliti berkas perkara tersebut. Dan apabila sudah dinyatakan lengkap maka akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. (ard) 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry