Dr H Hidayat Nur Wahid (FT/antaranews.com)

JAKARTA | duta.co – Apa sih maunya pemerintah?  Begitu pertanyaan di media sosial terkait Permenaker 2/2022, isinya kebijakan anyar pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang mensyaratkan pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Video Hotman Paris Hutapea, sampai Minggu (20/2/22) masih beredar di medsos.Kritiknya keras. “Intinya, Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” kata Hotman melalui pernyataan terbuka kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.

Masuk. Logika hukum Hotman masuk akal. Praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela butuh dana. Ia beri contoh, karyawan berusia 32 tahun, lalu terkena PHK, maka pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

“Itu uang dia sendiri. Kalau menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun, di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia,” begitu Hotman dengan gaya khasnya.

Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Dr H Hidayat Nur Wahid, mendesak agar pemerintah peka. Demi kemanusiaan serta keadilan, pemerintahan Jokowi harus segera merevisi, atau bahkan mencabut Permen 2/2022 tersebut.

“Memaksakan berlaku Permenaker 2/2022, itu mencederai nilai kemanusiaan dan keadilan dalam Pancasila, juga prinsip negara hukum yang menghormati HAM. Memang namanya jaminan hari tua (JHT), tetapi faktanya? Apalagi di era covid-19, banyak para Pekerja yang terkena PHK saat usia di bawah 40 tahun. Tidak manusiawi dan tidak adil, kalau mereka harus menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa cair,” jelasnya.

Menurut HNW, panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, JHT itu uang mereka sendiri, bukan uang Pemerintah. Justru bila JHT bisa langsung cair seperti Permen sebelumnya (Permen Nomor 19 Tahun 2015), maka bisa mereka gunakan untuk usaha atau yang lainnya. JHT jadi bermakna; Jaminan agar hidup pekerja hingga saat hari tua, para Pekerja tidak merana,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta.

Harusnya Sudah Paham

HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu, juga bertentangan dengan prinsip perundangan. Peraturan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015. Di sini JHT boleh segera cair, dan tidak perlu menunggu usia 56 tahun, apabila terjadi PHK. PP itu juga terkuatkan dengan instruksi langsung Presiden Jokowi kepada Menaker saat itu, Hanif Dhakiri.

“Maka, Permenaker 2 Tahun 2022 itu jelas melanggar prinsip negara hukum, karena Permen secara hierarkis di bawah Peraturan Pemerintah (PP), tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Apalagi bila salah satu dasar dari Permenaker adalah UU Cipta Kerja, di mana saat ini statusnya ‘dimatisurikan’ Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” tukasnya.

Oleh karena itu, HNW mendesak agar Presiden Jokowi segera turun tangan, berpihak kepada para Pekerja dengan mengkoreksi Permen no 2/2022, mengembalikan kepada instruksi Presiden Jokowi sendiri yang mewujud menjadi PP No 60/2015. Apalagi kondisi sekarang tidak seperti tahun 2015, tahun 2022 ini masa pandemi Covid-19, banyak sekali terjadi PHK. Survei Kemenaker November 2021 lalu, menyebutkan ada 72.983 pekerja terkena PHK di 4.156 perusahaan, serta 2,94 juta pekerja terdampak Covid-19, terancam PHK.

“Menaker harusnya sudah memahami makna angka-angka ter-PHK dengan segala dampaknya. Kalau dulu dengan 26.506 terPHK dan JHT langsung bisa cair, maka ketika covid-19 jumlah ter-PHK menjadi lebih dari 2 kali lipat, adalah manusiawi dan adil bila dana JHT itu segera terbayarkan sebagaimana aturan sebelumnya, tidak perlu menunggu sampai usia 56 tahun, sebagaimana aturan yang baru,” ujarnya.

Netizen pun semakin heran melihat pola pikir pemerintah. “Susah amat?” tulis warganet. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry