PERIKSA TOWER : Tim penyidik Satpol PP Kota Kediri didampingi Lurah Lirboyo, Nanang Wahyono memeriksa tower BTS di Jl. Kademangan Lirboyo (duta.co/Nanang Priyo)

KEDIRI| duta.co – Keberadaan tower Base Transceiver Station (BTS) setinggi 25 meter lebih berada di Jl. Kademangan RT. 02 RW. 02 Kelurahan Lirboyo dipastikan tidak mengantongi ijin. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Atap (DPM PTSP) Anang Kurniawan, Kamis (28/9).

“Tidak berizin, kami sudah koordinasikan dengan pihak Satpol PP tadi siang,” jelasnya.

Usai  melakukan rapat koordinasi dengan DPM PTSP, terkait keberadaan alat BTS terpasang berdekatan dengan Ponpes Lirboyo, dipastikan pihak Satpol PP akan melakukan penyegelan pada alat telah terpasang selama 2 bulan ini. Isu yang kini berkembang, terdapat sejumlah orang telah menerima duit kompensasi baik warga sekitar atau pun sejumlah oknum kelurahan dan tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Lirboyo.

Meski demikian, saat tim Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP mendatangi Kantor Kelurahan Lirboyo kemudian dilakukan peninjauan lokasi bersama Kepala Kelurahan Lirboyo, Nanang Wahyono, didapat keterangan jika keberadaan tower tersebut telah dalam proses perizinan.

“Melalui staf BPM, Bapak Heru yang mengurus semuanya bersama perusahaan pengelola tower dari Madiun. Termasuk telah membagikan duit kompensasinya,” jelas Lurah Lirboyo, saat dikonfirmasi di lokasi BTS.

Terkait izin, ditambahkan Anang Kurniawan melalui Seksi Bidang Penataan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), Setio Adi menjelaskan memang sudah ada permohonan dari PT. Inti Bangun Sejahtera (IBS) beralamatkan Madiun akan digunakan provider milik 3 (Three).

“Berkas – berkas memang dalam proses perijinan, namun kami tidak tahu bila ternyata alat tersebut telah beroperasi dan sejumlah warga malah sudah terima dana kompensasi. Harusnya Lurah Lirboyo dan warga setempat jika tahu, mengadu kepada kami,” jelas Setio Adi saat dikonfirmasi.

Atas penjelasan ini, pihak Satpol PP berencana akan melakukan penyegelan atas keberadaan mesin pemancar ini.

“Kami akan segel, karena awalnya dari pengaduan masyarakat dan setelah kami cek ternyata telah nyala listriknya dan dioperasikan,” jelas Yuni Widianto, Kasi Penyelidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Kediri. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry