Salah satu anggota BPK RI tengah memberikan pengarahan kepada para camat, pendamping desa dan perwakilan kepala desa dalam audiensi yang digelar di Gedung Segoropuro Pendopo Kabupaten Pasuruan. (FT/DUTA.CO/ABDULAZIZ)

PASURUAN | duta.co – Mengerikan! Sejak bergulirnya program dana desa, sebanyak 912 kepala desa (kades) di dua provinsi, di Kalimantan Barat dan Jawa Timur, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum (APH).

Bahkan dari 912 kades itu, sebanyak 212 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh para penegak hukum dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa (DD) setelah para kades menerimanya.

Anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, Achsanul Qosasi mengatakan, dugaan penyelewengan dana desa oleh para kepala desa itu ada berbagai hal. “Mungkin faktor kesengajaan atau faktor lainnya,” katanya saat bertatap muka dengan para camat dan pendamping desa se-Kabupaten Pasuruan yang dilangsungkan di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (6/11) siang.

Menurutnya, kemungkinan besar para kepala desa tidak paham dan tidak dapat mengelola dana desa yang turun dalam jumlah besar. Sehingga mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.“Kami berharap agar para kepala desa untuk menyiapkan diri dan meningkatkan kemampuannya dalam mengelola dana desa. Mulai dari perencanaan, penyusunan laporan hingga pertanggung jawaban penggunaan dana itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga 2017 ini, telah ditemukan dugaan penyalahgunaan dana desa di Provinsi Kalimantan Barat dan Jawa Timur, pada 452 desa dan kegiatan fiktif di 214 desa serta, ketidak sesuaian kegiatan  sebanyak 318 kasus. Dari temuan dugaan penyelahgunaan dana desa itu, aparatur penegak hukum (APH), telah memproses sebanyak 912 kasus dan menetapkan sebanyak 212 kepala desa sebagai tersangka.

Dari temuan yang ada, lanjut dia, kepala desa yang terbukti sengaja melakukan penyimpangan dana desa dan digunakan kepentingan pribadi, akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. “Kalau sifatnya kesalahan administrasi dalam penyusunan laporan, mereka akan dibina agar profesional. Untuk tahun 2017 ini, pemerintah mengucurkan anggaran dana desa sekitar Rp 60 triliun untuk 74.754 desa yang tersebar di 434 kabupaten di Indonesia,” imbuhnya.

Sementara, Sekretaris Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Anwar Sanusi, menuturkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan DD itu. Di antaranya berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama dengan TP4D (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah) sifatnya untuk memperketat pengawasan penggunaan DD tersebut.

“Agar penyelewengan tidak terjadi terus-menerus, dengan perbaikan sistem selalu dilakukan sehingga kedepannya tidak akan terjadi hal seperti yang telah terjadi sebekumnya, terutama koordinasi untuk memperketat pengawasan. Kalau yang terkait adminstrasi, perlu dilakukan bimbingan teknik (bimtek) dan pelatihan-pelatihan serta mengaoptimalkan peran pendamping desa,” papar Anwar.

Sedangkan Bupati Pasuruan, M Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembinaan kepada para kepala desa. Terutama dalam meningkatkan profesionalisme aparatur desa untuk mengelola dana desa. “Kami senang kegiatan ini dan tentunya harus dimanfaatkan untuk memotivasi kepala desa. Sesuai pesan pak Jokowi, dana desa untuk pengungkit ekonomi desa,” beber Irsyad. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry