Suasana sosialisasi pengemudi bagi prajurit TNI (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Driver Anggota Kodim 0823 Situbondo, angota Dodiklatpur Rindam V/Brw, Minvetcad V/21 dan Anggota Subdenpom V/3-5 Situbondo ikuti Sosialisasi Ketentuan Mengemudi atau berkendaraan bagi prajurit TNI, Selasa (15/2/2022).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Subdenpom V/3-5 Situbondo Jl. A. Yani No. 79 Kel. Dawuhan Kec./Kab. Situbondo ini dihadiri 15 driver Prajurit TNI. “Sosialisasi tentang ketentuan mengemudi atau berkendaraan bagi prajurit TNI ini, bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam kehidupan sehari-hari dan terciptanya keamanan keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” jelas Dansubdenpom V/3-5 Situbondo Kapten Cpm Kusna dihadapan peserta solialisasi.

Dalam arahannya, Kapten Cpm Kusna, juga menertangkan bahwa ketentuan dalam mengemudi diatur dalam undang-undang. Pengemudi harus menyiapkan atau memeriksa kendaraannya sebelum turun ke jalan. “Setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi dan ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan pemukiman, perkotaan antar kota dan jalan bebas hambatan,” tuturnya.

Sedangkan persyaratan pengemudi setiap orang yang mengemudi di jalan, sambung Kapten Cpm Kusna, wajib memiliki SIM sesuai jenis Ranmor yang dikemudikannya. Dalam pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang diperoleh melalui diklat.

“Ketertiban dan keselamatan dalam mengemudi dengan wajar konsentrasi dan berprilaku tertib. Mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan layak jalan. Penumpang yang duduk di samping wajib menggukan sabuk pengaman,” terang Kapten Cpm Kusna.

Tak hanya itu yang disampaikan Kapten Cpm Kusna, namun dia juga menjelaskan, pengemudi harus mengecek kendaraannya sebelum turun ke jalan, pengemudi juga harus dalam kondisi fisik sehat. “Sebelum berangkat ke jalan pengemudi juga harus memeriksa surat surat penting kendaraannya. Pengemudi SPM wajib menggunakan lampu utama pada siang hari dan kecepatan pengemudi dilarang mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi,” paparnya.

Pengemudi prajurit TNI, kata Kapten Cpm Kusna, juga harus mengerti atau menghargai terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Diantaranya kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan Ambulance, kendaraan Pimpinan RI dan iring-iringan pengantar jenazah.

“Cara bertindak pertolongan dan perawatan kepada korban laka lantas, pengemudi wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan laka lantas dan memberikan keterangan,” pungkas Kapten Cpm Kusna dihadapan prajurit TNI yang bertugas sebagai pengemudi. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry