Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif, Bambang Heryanto saat diperiksa KPK

SURABAYA | duta.co – Suryono Pane, penasehat hukum Kepala Dinas Pertanian Jawa Timur nonaktif, Bambang Heryanto mengancam bakal buka-bukaan dalam persidangan kasus dugaan suap di lingkungan Komisi B DPRD Jatim yang menjerat Bambang dan dua tersangka lainnya, Kepala Dinas Peternakan Jatim nonaktif, Rohayati; dan ajudan Bambang di Dinas Pertanian, Anang Basuki Rahmat.

“Kita akan buka-bukaan (saat sidang nanti, red). Banyak hal yang publik harus tahu,” ujar Suryono Pane saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2017).

Tiga tersangka tersebut diatas, saat ini masih dititipkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Perkara itu segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Ketiganya mulai mendekam di Rutan Medaeng pada Kamis lalu, 3 Agustus 2017. Sementara ini ketiganya ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling. “Iya (di Mapenaling),” kata Kepala Rutan Medaeng, Bambang Haryanto, kepada wartawan.

Ketiga tersangka tersebut dititipkan di Rutan Medaeng setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umun pada KPK. Penyidik lalu menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut atau pelimpahan tahap kedua.

Setelah proses pelimpahan tahap kedua, JPU KPK bakal melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tipikor Surabaya. Tetapi, hingga kini berkas dimaksud belum diterima pengadilan. “(Berkas perkara suap DPRD Jatim) belum (diterima),” kata Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Sujatmiko.

Sidang perkara ini sepertinya bakal memunculkan fakta baru yang belum diketahui publik dan kemungkinan mengejutkan. Sebab, salah satu tersangka, Bambang Heryanto, mengajukan diri sebagai justice collaborator saat disidik KPK.

“Pada prinsipnya semua yang beliau ketahui, semua yang beliau alami, akan disampaikan (di pengadilan). Semua tidak akan ada yang kita tutup-tutupi. Semua barang bukti juga sudah kami sampaikan dan disita KPK,” kata penasihat hukum Bambang Heryanto, Suryono Pane.

Dia menjelaskan, Justice Collabolator diajukan oleh kliennya dengan harapan keringanan menjalani hukuman setelah proses sidang nanti. Alasan lainnya, kata Suryono, dalam perkara itu Bambang merasa tidak menyuap, tetapi terpaksa melakukan pelanggaran pidana karena dalam kondisi tertekan.

“Perkara ini sebenarnya tidak layak disebut suap-menyuap. Saya lebih condong dan tepat bahwa perkara ini lebih kepada pemerasan dan pungli. Kenapa demikian? Karena tidak ada yang didapat (Bambang Heryanto). Kecuali misalnya, uang diberikan untuk meloloskan anggaran,” ujar Suryono.

Perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan tim KPK di ruang Komisi B DPRD Jatim beberapa waktu lalu, terkait dugaan setoran ilegal triwulanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah Pemprov Jatim ke mitra di DPRD Jatim, Komisi B.

Tujuh tersangka ditetapkan KPK dalam perkara ini. Selain Bambang Heryanto, Rohayati, dan Anang, empat tersangka lainnya ialah Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Moch Basuki; anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Jatim, Ka’bil Mubarok; dan dua staf DPRD Jatim, Rahman Agung dan Santoso. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry