SIDAK. Komisi II DPRD Kota Mojokerto beberapa waktu lalu menggelar sidak ke sejumlah proyek saluran air dan drainase yang putus kontrak alias mangkrak. DUTA /YUSUF W

MOJOKERTO | duta.co – Masih ingat sejumlah proyek saluran drainase yang putus kontrak atau mangkrak yang menghebohkan masyarakat Kota Mojokerto? Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menengarai adanya persekongkolan. Tudingan BPK tersebut tertuang dalam Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) yang dikirimkan ke Pemkot Mojokerto.

Dalam NHP BPK yang merupakan hasil pemeriksaan pada bulan April lalu disebutkan, Pemkot Mojokerto menganggarkan Belanja Modal dalam LRA TA 2019 sebesar Rp 210.295.647.492,86 dengan realisasi sebesar Rp 134. 616.621.172,42 atau 64,01% dari anggaran.

Dari nilai tersebut terdapat belanja modal jaringan, irigasi, dan jembatan sebesar Rp 5.553.833. 000,00 yang statusnya sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP). Status KDP tersebut merupakan hasil pelaksanaan delapan paket pekerjaan saluran drainase yang telah putus kontrak.

Pelaksanaan lelang atas delapan paket pekerjaan saluran drainase yang putus kontrak tersebut dimenangkan oleh empat penyedia jasa dan pelaksanaan lelang dilakukan oleh tujuh orang anggota Pokja ULP Pemkot Mojokerto melalui lelang terbuka LPSE. Berikut ini daftar delapan paket pekerjaan putus kontrak di tahun 2019.

 

No Paket Pekerjaan Pelaksana Jumlah
1 Pembuatan saluran air tengah (U GETER) Kalimati IV, Kalimati III, Lingk. Kalimati Kel. Jagalan Kec. Karangan CV Araya 434.135.000
2 Pembuatan saluran U Geter baru di Banjaranyar dan Karanglo Kel. Wates Kec. Magersari CV Araya 391.965.000
3 Pembuatan saluran air baru Ngaglik Gotong Royong III, Ngaglik Gg III, Pekayon Gg VI, Suratan Ngaglik Gotong Royong V, Kranggan VI Kel. Kranggan Kec. Kranggan CV Araya 417.900.000
4 Normalisasi saluran air dan trotoar di Jl. Niaga Kel. Sentanan CV Andansari 267.539.000
5 Perbaikan pembangunan drainase dan selokan lingkungan (paket 1)di Kel. Magersari CV Manahadap 416.945.000
6 Perbaikan pembangunan drainase dan selokan lingkungan (paket 1)di Kel. Prajurit Kulon CV Manahadap 809.602.000
7 Perbaikan pembangunan drainase dan selokan lingkungan (paket 1)di Kel. Mentikan CV Andansari 807.766.000
8 Perbaikan pembangunan drainase dan selokan lingkungan (paket 1)di Kel. Gununggedangan CV Duta Perkasa 1.907.981.000
  Jumlah   5.553.833.000

 

Selain itu delapan paket pekerjaan yang putus kontrak tersebut dikendalikan oleh satu orang Direktur dari salah satu kontraktor pemenang (CV Manahadap). Pengendalian ini identik dengan persekongkolan antar rekanan penyedia lelang dengan berbagai metode agar dapat memenangkan seluruh paket pekerjaan yang dikuasai dan dikerjakan oleh salah satu kontraktor yakni CV Manahadap. Metode yang dimaksud yakni Direktur CV Manahadap membuat dan memproses semua dokumen penawaran administrasi dan teknis atas delapan proses paket pengadaan tersebut.

Persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pekerjaan bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang beesekongkol.

Dikonfirmasi masalah tersebut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kota Mojokerto Nara Nupik Saning Utama.tidak membantah jika ada temuan BPK tersebut. Hanya saja Nara mengatakan jika temuan tersebut bentuknya masih NHP.

“Masih NHP, belum (Laporan Hasil Pemeriksaan). Kalau NHP masih sementara, belum final,” katanya.

Bahkan, lanjutnya, BPK juga menyatakan jika Pokja ULP tidak cermat dalam melaksanakan proses lelang. “Kalau Pokja ULP dikatakan tidak cermat, mana, tidak ada tahapan lelang yang tidak dilaksanakan. Semua proses kita laksanakan,” bantahnya.ywd

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry