SURABAYA  | duta.co – Menerima siswa-siswa magang dari sebuah sekolah, tidak semudah yang dibayangkan. Karena saat ini ada aturan, siswa-siswi magang harus mendapatkan jaminan sosial khusus BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Hal itulah yang disosialisasikan BPJamsostek cabang Surabaya Darmo kepada berbagai pihak. Salah satunya kepada siswa-siswi SMKN 8 Surabaya yang akan magang, Kamis (23/1/2020).

Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyono mengatakan siswa yang sedang mengikuti praktik magang industri wajib diikut sertakan dan mendapat perlindungan dua program yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan kematian.

“Sebanyak 100 siswa magang akan mendaftar dan selanjutnya di tahun ajaran baru akan ada potensi 500 siswa tiap Angkatan,” ujar Guguk.

Guguk menambahkan anak magang itu sifatnya latihan kerja. Jadi entah siswa magang atau pekerja biasa resikonya (kecelakaan kerja) juga sama.

Sebab jika tak diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan tetap harus menanggung jaminan kecelakaan kerja (JKK) ke siswa magang tersebut apabila terjadi musibah.

Selain itu, kewajiban mengikutsertakan itu tertuang di dalam PP 44 tentang Penyelenggara Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan kematian maupun Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Bukan Penerima Upah. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry