SURABAYA | duta.co  – Jelang Tahun Baru 2023, pemantauan harga kebutuhan pokok dilakukan pihak terkait, Jumat (30/12/2022).

Pihak yang terlibat dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Kepolisian Daerah Provinsi Jawa Timur, Kanwil IV KPPU dan Bulog Divre Jawa Timur.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, Iwan menyampaikan  berdasarkan hasil pantauan di lapangan menunjukan ketersediaan pangan masih mencukupi.

“Meski terjadi kenaikan harga pada beberapa komoditas namun secara umum masih dalam kondisi stabil. Harga cabai sedikit mengalami kenaikan, hal ini karena cuaca,” jelas Iwan.

Mengantisipasi potensi lonjakan harga Iwan meyakinkan pihaknya bersama dengan<span;> Pemerintah Provinsi (P<span;>emprov) dan Polda Jatim akan bersinergi untuk memantau distribusi bahan pokok agar tercapai stabilisasi harga.

Kepala Kanwil IV KPPU, Dendy R. Sutrisno
memberikan apresiasi terhadap berbagai upaya yang dilakukan Pemprov Jawa Timur dalam mengawal stabilisasi harga komoditas pangan.

Dendy memberikan dua catatan khusus yaitu stabilisasi harga komoditas pangan tidak hanya dibutuhkan pada saat jelang hari besar keagamaan dan tahun baru, namun sebaiknya dapat berkelanjutan untuk menjaga keseimbangan kepentingan konsumen dan pelaku pasar.

Kedua, mewaspadai beberapa bentuk praktek penjualan bersyarat yang memberatkan konsumen, yang mengharuskan konsumen membeli barang tertentu sebagai bagian tidak terpisahkan dari pembelian bahan pokok tertentu.

“Kami mendorong agar upaya stabilisasi harga bahan pokok ini dapat dilakukan secara berkelanjutan dengan didasarkan pada elaborasi data supply and demand yang tepat dan dieksekusi secara efektif, tidak sekedar dilakukan saat jelang hari besar keagamaan dan tahun baru atau menunggu terjadinya kenaikan harga saja, mengingat stabilisasi harga bahan pokok sangat erat kaitannya dengan keseimbangan kepentingan konsumen dan para pelaku pasar, produsen, petani dan peternak kita,” jelas Dendy.

Sedangkan untuk praktik penjualan bersyarat khususnya  komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat atau mengalami kenaikan harga yang signifikan, KPPU mengajak Dinas Perdagangan di kabupaten/kota untuk turut melakukan pembinaan terhadap para pedagang pasar atau distributor.

“Dinas Perdagangan Kabupaten/kota yang day by day berinteraksi dengan pedagang pasar atau distributor diharapkan dapat turut mengedukasi  perilaku penjualan bersyarat ini,” imbau Dendy. ril/end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry