Tersangka Heri Siswanto Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Tim Anti Bandit Polsek Wonokromo Surabaya, kembali menangkap dan mengamankan seorang pria bernama Heri Siswanto alias Bangka (38), Jumat (20/10). Warga Jalan Bratang Wetan 3A/21 Surabaya diduga telah menjadi pengecer obat-obat terlarang jenis sabu-sabu.

Dari tangan tersangka pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 gram paket plastik warna bening yang berisikan butiran kristal yang diduga narkoba sabu-sabu, satu buah alat isap sabu-sabu (bong) yang terangkai dengan botol air mineral ukuran kecil serta satu buah kaca pipet yang didalammya masih terdapat sisa narkoba sabu-sabu.

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Ristitanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berdasarkan pengembangan terhadap tersangka Roeslan. Yang mana tersangka Roeslan pada saat ditangkap sebelumnya mengakui kalau barang (sabu, red) dibeli dari tersangka Heri Siswanto.

Mendapat informasi berharga itu pada Jumat (20/10) sekira pukul 04.00 WIB pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dari sebuah rumah milik Heri Siswanto di Jl Bratang Gg 3 Lalu pihak kepolisin melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Wonokromo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegas Ristitanto, MInggu (29/10). tom/gal
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry