TERDAKWA : Ketiga terdakwa dari kiri Riyanto, Ndut Rosok dan Suyadi usai sidang di PN Kabupaten Kediri (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sambil tak kuasa menahan rasa kesedihan, ketiga terdakwa Isdianto alias Ndut Rosok, Riyanto dan Suyadi, merupakan warga Desa Brumbung Kecamatan Kepung berkisah secara runtut, ditemui di Halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (24/02). Mereka pun sebenarnya telah siap menerima keputusan, namun agenda putusan akhirnya ditunda Minggu depan.

Yang menarik, bahwa di balik keberanian mereka menyuarakan kebaikan, sebenarnya tidak terbersit keinginan kasus ini hingga ke ranah pidana. Satu tujuan mereka, justru ingin menjadikan pemerintahan di desa berjalan baik dan transparan, lepas dari unsur Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Semoga nasi tidak menjadi bubur, bila kemudian perdamaian terasa indah dan Kembali bersatu bergotong royong membangun desa demi kesejahteraan Bersama. Tiga warga desa berniat menyampaikan pendapat dan telah berusaha disalurkan melalui BPD, LPMD hingga pemerintah kecamatan. Justru berujung, ketiga dilaporkan Siti Nurhanik, SH.i, Kepala Desa Brumbung.

“Sebenarnya ini masalah sepele, saya sepulang tugas dari TNI AD melihat rumah kondisi roboh sehingga surat – surat hilang termasuk surat tanah. Terus saya datang ke kantor desa. Singkat cerita telah diproses, kemudian oleh Kaur Pemerintahan Pak Riyanto bilang ada administrasinya 488 ribu. Jangan ke saya, langsung ke bu kades. Karena tak juga datang terus saya ke rumahnya. Namun karena kebodohan saya, saat menyerahkan tidak minta tanda bukti, saksinya suaminya bu kades, Pak Agus saat itu,” ucapnya.

Ironis, saat dipersidangan Kades Brumbung menyatakan menolak telah menerima uang tersebut. Malah Suyadi ditanya oleh Jaksa, apakah ada bukti telah serahkan uang. Dia pun membandingkan dengan pelayanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri.

“Terus saya mengurus sertifikat sendiri di BPN, membayar 34 ribu saja diberi kuitansi. Bahkan saat mau jadi, kita dimintai biaya 150 ribu. Kok lebih murah? Yang menjadikan kecewa, saya ini militer uang darimana tambahannya karena saya sudah purna. Membuat surat laporan kehilangan di Polres juga tidak dimintai biaya,” imbuhnya.

Ndut Rosok : Gantung Saya di Bawah Bendera Merah Putih

TERDAKWA : Ndut Rosok siap dihukum mati di tiang bendera merah putih Halaman Balai Desa Brumbung (Nanang .P Basuki/duta.co)

Lalu apa dimaksud 12 Dosa Besar Kades Brumbung? Isdianto alias Ndut Rosok memberikan rincian pertama terkait uang Suyadi karena beliau adalah militer. Kedua terkait Riyanto soal kades tidak mau tanda tangan bila tidak diberi uang Rp. 4 juta. Ketiga uang penggelolaan sampah sebesar Rp. 33 juta karena diduga SPJ- fiktif. Keempat, terkait bansos tidak tepat sasaran yang mencolok adalah kakak kandung kades justru menerima sementara ada warga tidak mampu yang dianggap berhak justru tidak menerima.

Lalu, terkait anggaran Covid-19 sebesar Rp. 99 juta 927 ribu dibawa anggota BPD, padahal gugus tugas, satgas dan rumah isolasi tidak ada. Kemudian soal bantuan pembelian bibit pohon pisang dari dana ADD, justru paling banyak ditanam di lahan milik kades. Kemudian penggunan dana Program Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) merupakan digagas kades sebelumnya sebesar Rp. 100 juta. “Ini dana bantuan petani dan permodalan khususnya bila tidak mampu membeli pupuk. Malah kabarnya Pak Sukirman merupakan bapaknya kades yang turut menggunakan,” jelas Ndut Rosok.

Berikutnya terkait sewa uang lapangan sebesar Rp. 1,5 juta padahal selama ini dikelola oleh para pemuda. “Kemudian program PTSL merupakan sertifikat massal justru kades tidak mau mengambil program ini padahal rakyat banyak yang membutuhkan. Lalu dugaan nepotisme, suaminya masuk LPMD, kakak iparnya Hartini menjadi anggota BPD, sepupunya Widorini menjadi kader PKK,” terangnya.

Kemudian seluruh lapak di pasar desa disewakan kepada Kepala Dusun bernama Tohari dan terakhir janjinya akan membangun desa serta tidak akan makan uang rakyat. “Itu janji ke saya, saat usai salat jamaah di musala rumahnya sebelum maju sebagai kades. Bangunan apapun ternyata tidak ada, hanya tugu desa saja. Saya jadi malu dengan warga, karena saya dulu adalah tim suksesnya,” tegasnya.

Dirinya sebenarnya berkeinginan kasus ini diselesaikan dengan cara mediasi namun justru dilaporkan ke Polsek Kepung. “Karena saya dilaporkan, padahal saya telah menunggu kasus ini sejak 23 April 2020. Akhirnya kami bertiga melaporkan balik ke Tipikor Polres Kediri. Tolong ini jangan dibolak – balik, justru yang melaporkan awal kades,” lurusnya.

Bukan takut atas ancaman hukuman yang akan dijatuhkan, Ndut Rosok justru merasa malu dengan para tetangga. “Makanya saya tegaskan, jangan saya dihukum penjara lebih baik saya dihukum mati di halaman Balai Desa Brumbung di bawah tiang Bendera Merah Putih. Saya malu dengan tetangga dan warga desa lainnya,” ucapnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry