Tampak sidang perdana agenda pembacaan dakwaan yang digelar di PN Surabaya, Senin (11/5/2020). Sidang digelar secara telekonferen. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, terdakwa dugaan perkara investasi ilegal MeMiles akhirnya diadili oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (11/5/2020).

Kendati didakwa dalam perkara senilai ratusan miliar, Direktur PT Kam and Kam itu tak menggunakan jasa penasehat hukum pada sidang pertamanya. Menanggapi dakwaan jaksa, terdakwa Sinjay bakal mengajukan eksepsi (bantahan atas dakwaan, red) yang akan dibacakan pada dua pekan mendatang.

Iapun meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk bertindak adil.

“Fakta-faktanya supaya bisa saya sampaikan dan majelis hakim agar tidak ambil kesimpulan langsung. Saya minta tolong yang seadil-adilnya,” ujar Sanjay saat sidang telekonferensi dari rutan Mapolrestabes Surabaya, Senin (11/5/2020).

Jaksa Novan Arianto dalam sidang tersebut mendakwa Sanjay dengan Pasal 9 Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang skema piramida dalam perdagangan.

“Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang,” ujar jaksa.

Sanjay dengan perusahaannya yang didirikan pada 2015 membuat aplikasi perdagangan bernama Memiles. Bisnisnya berbasis teknologi informasi dengan menjual slot iklan melalui aplikasi Memiles. Sistemnya menerapkan skema piramida dalam distribusi penyaluran barang atau jasa.

Kasus ini terungkap dari siaran persen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri yang menempatkan PT Kam and Kam urutan ketujuh daftar entitas investasi ilegal. Terdakwa juga memamerkan omset hingga Rp 726,3 miliar melalui seminar bisnis. Tujuannya untuk menarik investor.

Terdakwa menjalankan bisnisnya bersama Fatah Suhanda, Martini Luisa, Prima Hendika dan Sri Windyaswati. Namun, bisnis itu ternyata tidak berizin.

“Seharusnya terdakwa memiliki perizinan usaha terlebih dahulu di bidang perdagangan dan tidak memberikan keterangan yang tidak benar kepada setiap membernya mengenai legalitas dan perizinan perusahaan,” katanya.

Selain itu, Fatah dan Martini yang juga sebagai terdakwa dalam perkara terpisah meyakinkan member dengan menyatakan Memiles telah bekerjasama dengan Google. Namun, kerjasama itu tidak pernah ada.

“Pendapatan melalui aplikasi Memiles didapatkan dari top up dana para member ke rekening perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi para member Memiles,” ujarnya.

Modus yang dilakukan terdakwa dengan menerapkan sistem perdagangan berskema level berjenjang. Sama dengan skema piramida dalam sistem perdagangan. Disertai dengan pemberian komisi dan bonus dari jaringan di bawahnya jika berhasil merekrut member baru atau menambah top up dana member ke rekening PT Kam and Kam. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry