Sidang Tipikor di ruangan Candra PN Surabaya (dok/duta.co)

LAMONGAN | duta.co – Sidang kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2019, Desa Sumberejo, Kecamatan Pucuk, atas nama Bulhar Pj Kepala Desa dan Achmad Andis Sekretaris Desa mendengarkan keterangan ahli dan saksi.

Kedua terdakwa dalam kasus ini, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan. Sementara majelis hakim berada di PN Tipikor Surabaya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan dua orang ahli dari Inspektorat untuk kedua terdakwa dan keterangan tiga orang saksi ade charge dari terdakwa Bulhar yang ketiganya berada di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Lamongan.

Persidangan kali ini dipimpin langsung oleh Majelis Hakim, Hakim ketua I Ketut Suarta, SH MH. Panitera Bulhar Dias Suroyo, SH MH. Dan Panitera Andis Hery Marsudi, SH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar, SH MH.

Jaksa mengatakan, persidangan dimulai pada Pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya. Para terdakwa berada di Rutan Lamongan dan berjalan aman dan lancar.

” Agenda sidang selanjutnya diagendakan keterangan para terdakwa pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2021. Pengunjung sidang dihadiri oleh dua orang keluarga dari terdakwa,” ujar Jaksa M Subhan, Selasa (09/03).

Dia mengungkapkan, Kejari Lamongan saat ini juga melakukan sidang tipikor atas terdakwa Supartin Bin Alm Yadam. Agenda Sidang mendengarkan jawaban atas pledoi terdakwa (Replik) dan dilanjut duplik oleh PH Terdakwa.

” Pengunjung sidang tidak ada, persidangan dimulai Pukul 13.00 WIB dan selesai pada Pukul 13.55 WIB.

Agenda sidang selanjutnya putusan hakim, pada Hari selasa tanggal 23 Maret 2021,” ungkapnya.

Subhan menambahkan, kedua sidang tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa tersebut dilakukan secara virtual via zoom, dan berjalan aman dan juga lancar. ard

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry