SIROP OBAT. Sekda Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya (baju putih) didampingi Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr. Triastutik Sri Prastini Sp.A (berhijab) memimpin sidak peredaran sirop obat. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Guna memastikan tidak ada lagi obat sirop yang diperjualbelikan, tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, DiskopUKMperindag, Kepolisian dan TNI Kota Mojokerto melakukan inspeksi mendadak (sidak) di apotek, toko modern dan toko obat, Jumat (28/10/2022).

Ada tiga tempat yang didatangi, yakni apotek dan toko modern di Jalan Ahmad Yani serta toko obat di Jalan Majapahit. Hasilnya, petugas menemukan toko obat ‘nakal’ yang masih menjual sejumlah obat sirop yang telah dilarang pemerintah.

Tak pelak lagi petugas langsung menurunkan paksa tujuh item obat sirop dari atas rak display. Petugas pun memperingatkan toko obat tersebut agar tidak lagi menjual obat sirop sampai ada ketentuan lanjutan dari pemerintah.

Sekretaris Daerah Kota Mojokerto, Gaguk Tri Prasetya menjelaskan, petugas gabungan melakukan sidak untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait penyakit gangguan ginjal akut pada anak yang telah menelan banyak korban jiwa.

“Kita temukan sejumlah obat sirop berbagai merk yang masih diperjualbelikan,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, lanjutnya, petugas melakukan penindakan persuasif berupa penyegelan obat. “Jika masih ‘nakal’ maka akan ditindak tegas,” tandasnya.

Untuk sementara, obat yang ditemukan tidak di sita tapi disimpan di gudang apotek. Petugas kemudian mendata secara rinci jenis obat-obatan cair tersebut guna mengantisipasi penyalahgunaannya sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah kita segel dan disimpan di gudang apotek. Namun jika nanti masih diperjualbelikan maka petugas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ancamnya.

Terpisah, Kepala Dinkes P2KB Kota Mojokerto dr. Triastutik Sri Prastini Sp.A menjelaskan, BPOM telah merilis sejumlah merek obat produksi lokal yang diduga mengandung cemaran EG dan DEG.

Guna mengantisipasi kian meluasnya peredaran obat tersebut maka dilakukan sidak ke seluruh toko obat dan apotek di Kota Mojokerto.

“Sidak ini dalam rangka mengantisipasi peredaran obat sirop anak yang dinilai menimbulkan bahaya kesehatan,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry