SIDANg: Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sidang perkara pembunuhan Deni Arisandi, pengemudi taksi online, yang melibatkan Cipto Roso Wiryo sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (29/8).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi. Adapun saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) antara lain, M Khoirul Fajar (terdakwa berkas terpisah), M Munir (penjual pisau), Ahmad Wahyu (polisi), M Sholeh (paman terdakwa), Maryaningsih (bibi terdakwa).

Dalam keterangannya, M Khoirul Farjar, rekan terdakwa mengatakan bahwa Cipto turut melakukan pembunuhan bersama dirinya. Sedangkan saksi M Munir mengakui tidak mengingat wajah Cipto saat para pelaku ini membeli pisau guna mengeksekusi korban. “Saya tidak ingat terdakwa ini (Cipto), tapi saya ingat betul yang satunya (terdakwa M Khoirul Fajar),” ujar saksi M Munir.

Lalu, saksi Ahmad Wahyu mengatakan dirinya bersama tim berhasil menangkap terdakwa Cipto setelah mendapatkan keterangan dari terdakwa M Khoirul yang berhasil ditangkap terlebih dulu. “Dari keterangan M Khoirul, terdakwa Cipto turut membunuh korban dengan cara menusukan pisau beberapa kali hingga korban tewas,” ujar saksi tang berprofesi sebagai polisi ini.

Sedangkan, paman dan bibi terdakwa, dalam sidang mengaku bahwa keponakannya itu tidak bisa menyetir mobil. “Saat dia datang ke rumah ngakunya mau mencuci mobil, saat itu saya dan istri saya tidak tanya itu mobilnya siapa,” terang M Sholeh.

Kuasa hukum terdakwa, Donny Eko Wahyudin mengatakan saksi yang dihadirkan tidak ada yang membuktikan perbuatan terdakwa untuk mengambil mobil milik korban. “Namun terdakwa mengakui jika dirinya juga ikut membunuh korban, setelah itu ia tidak ikut apa apa, bisa jadi tindakan pelaku ini akan dijerat pasal turut serta,” terang Donny.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi ketika Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar merencanakan untuk berbuat jahat, dan mengambil mobil dari supir taksi online. Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil yang dinaiki oleh keduanya jelek, membuat keduanya memutuskan dan turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online melalui aplikasi. Saat itu juga oleh Denny diterima. Dan menjemput keduanya di Taman Bungkul.

Usai diajak berkeliling, para pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan membunuh korban dengan cara ditusuk beberapa kali karena korban berontak. Usai dipastikan tewas, pelaku membuang jenazah ke pasar Larangan, Kenjeran Surabaya.

Sekitar pukul 05.30 WIB, warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry