KEPUTUSAN: Deny Novianto ST saat membacakan penetapan keputusan DPRD tentang Promperda 2022 pada Sidang Paripurna, Senin (25/7/2022).

MOJOKERTO | duta.co – Masyarakat Kota Mojokerto baru saja merayakan Hari Lahir Kota Mojokerto ke 104 yang jatuh pada 20 Juni. Sejak berdiri, Kota Mojokerto belum pernah memiliki Perda yang mengatur Pedagang Kaki Lima (PKL). Padahal PKL tumbuh subur di bumi Majapahit ini dan terbukti mampu bertahan di saat ekonomi sulit.

Namun, berkat inisiatif dari Dewan, akhirnya ‘Kota Onde-onde’ ini memiliki Peraturan Daerah (Perda) PKL. Hal ini menyusul disetujuinya Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedangan Kaki Lima pada Sidang Paripurna yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Mojokerto jalan Gajah Mada 145, Senin (25/7/2022).

“Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedangan Kaki Lima ini merupakan usulan dari Dewan,” ujar Ketuan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto Deny Novianto ST usai penandatanganan Raperda PKL.

Menurutnya, alasan Dewan membuat Perda PKL ini karena selama ini pemerintah daerah hanya berkonsentrasi pada penertiban PKL saja. Sedangkan pemberdayaan dan pemanfaatan PKL kurang maksimal.

“Kita berharap peran pemerintah lebih tampak dengan berkembangnya PKL yang cukup pesat Apalagi terbukti para PKL mampu bertahan di saat ekonomi sulit seperti pada pandemi Covid-19 yang lalu,” tandasnya.

Perda PKL ini tidak mengatur terkait penertiban PKL pada tempat-tempat yang diperbolehkan berjualan. Karena terkait penertiban sudah menjadi ranah Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan mengacu pada Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Perda ini lebih memfokuskan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi lebih berdaya seiring dengan berkembangnya PKL yang cukup pesat,” katanya.

Dengan adanya Perda PKL ini, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Mojokerto ini berharap para PKL lebih terarah, terbina, dan terberdaya. “Dengan begitu diharapkan PKL lebih mandiri dalam mensejahterakan keluarganya,” imbuhnya.

Anggota Kota II ini meambahkan jika Perda PKL ini sudah mendapatkan fasilitasi dari provinsi Jawa Timur. “Perda ini juga sudah dibahas dalam gabungan komisi dan sudah mendapatkan persetujuan dari masing-masing Fraksi,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry