Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin

JAKARTA | duta.co – Pemerintah melalui Menteri Agama menyiapkan peningkatan kapasitas dan standar khatib (penceramah) shalat Jumat. Salah satunya dengan mewacanakan program sertifikasi bagi penceramah khutbah Jumat.

Menurut Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, wacana itu digulirkan untuk mengantisipasi potensi disintegrasi bangsa sekaligus untuk mengingatkan kembali nilai penting khutbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lilalamin bukan menyudutkan kelompok tertentu.

Namun wacana sertifikasi ini dinilai tak perlu oleh sejumlah anggota Komisi VIII DPR. Wakil Ketua Komisi VIII, Sodik Mujahid menilai sertifikasi yang diusulkan terkesan provokatif dan malah berpotensi menuai keributan.

“Kalau soal toleransi cukup lewat panduan di kalimat terakhir khutbah tanpa harus ada gelaran sertifikasi,” papar Sodik.

Hal senada disampaikan anggota Komisi VIII Kuswiyanto. Menurut dia, wacana tersebut kurang tepat sebab situasi saat ini sedang tidak kondusif.

“Maksud dan tujuannya bagus. Tapi momentumnya jangan sekarang. Saya minta Komisi VIII rekomendasikan hal ini harus digagalkan,” papar dia.

Menanggapi hal itu Lukman meminta agar Komisi VIII mengundang langsung Ormas-ormas Islam yang mendatanginya dan mengusulkan program sertifikasi tersebut.

“Saya mengusulkan sebaiknya Komisi VIII mengundang ormas-ormas Islam, cari tahu seberapa besar kebutuhan terkait pengaturan ini. Pemerintah seperti saya ini hanya memfasilitasi aspirasi yang berkembang,” tutur Lukman.

“Apapun keputusannya, Pemerintah tentu bertindak sesuai aspirasi masyarakat. Itu aspirasi besar yang direpresentasikan oleh ormas-ormas Islam. Ini bukan murni ide saya, justru mereka yang menghendaki adanya penataan dan pembinaan,” lanjut Lukman. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry