SURABAYA | duta.co – Kontroversi di tubuh Yayasan Yatim Mandiri terus berlanjut. Bimo Wahyu Wardjojo, Ketua Dewan Pengawas Yayasan, saat ini menuai 2 kali gugatan. Pada 2022, Mutrofin, Ketua Pengurus Yayasan menggugat Bimo setelah dipecat tanpa melalui proses yang tepat.

Gugatan Mutrofin itu terdaftar dengan nomer perkara : 1208/Pdt.G/2023/PN. Sby. Adapun dalil gugatannya adalah menonaktifkan Mutrofin secara sepihak melalui SK Ketua Pengawas Yayasan yang diterbitkan sebanyak 13 kali tanpa melalui rapat pengawas.

Kini, di 2023, Mudzakir, turut pula menggugat Bimo. Alasannya, salah satu anggota Dewan Pengawas Yayasan tersebut menilai Bimo telah bertindak sewenang-wenang dan mengambil alih Yayasan tanpa persetujuan Pembina Yayasan.

Dalam gugatannya, Mudzakir juga meminta agar Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 509 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Izin Operasional Yayasan Yatim Mandiri sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Nasional dibatalkan. Dugaan kuat, SK Menteri Agama tersebut telah dipakai Bimo untuk menghimpun dana masyarakat secara besar-besaran tanpa transparansi melalui pengurus yayasan yang baru yaitu Tumar (tergugat 1).

Achmad Wachdin, kuasa hukum penggugat saat di tanya cara menghimpun dana masyarakat tersebut menyampaikan melalui pembukaan rekening-bank sebanyak ratusan nomor-rekening bank. Diantaranya Bank BCA, Mandiri, BSI, BNI dan BRI.

“Kelima bank tersebut ikut digugat pula sebagai tergugat 11,12, 13, 14 dan 15,” tutur Achmad Wachdin, saat ditemui usai sidang di ruang Kartika 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/8/2023).

Lebih lanjut Achmad membeberkan, fakta dari perkara ini lantaran adanya 2 orang Pembina Yayasan yang tidak pernah diundang rapat Pembina oleh Ketua Pembina yaitu Yusuf, ketika mengangkat Tumar sebagai Pengurus-yayasan yang baru menggantikan Mutrofin.

“Oleh karena itu dalam petitum gugatan kami, meminta supaya kepengurusan Tumar ini dibatalkan karena pengangkatannya tidak sah dan tidak pula sesuai anggaran dasar Yayasan. Yusuf juga kita gugat sebagai tergugat 5,” beber dia.

Menurut Achmad, dari pernyataan kedua orang pembina tersebut, mereka memang mengenal Yusuf tetapi kliennya tersebut tidak mengetahui siapa yang mengangkatnya sebagai Ketua Pembina.

“Kedua orang pembina yang ada merasa tidak pernah mengangkat Yusuf sebagai ketua Pembina Yayasan Yatim Mandiri,” ujarnya.

Achmad lalu menjelaskan, anggota Pembina Yayasan sebanyak 5 orang. Apabila mengambil keputusan sesuai AD/ART Yayasan Yatim Mandiri haruslah minimal 4 orang Pembina baru dikatakan kuorum.

“Kenyataannya, kedua pembina tersebut yang nantinya akan menjadi saksi merasa tidak pernah diundang melalui surat undangan atau pemberitahuan apapun,” ungkapnya.

Saat ditanya terkait adanya PPATK dan OJK yang juga digugat olehnya, Ahmad langsung membenarkan. Menurutnya, kedua Lembaga keuangan negara tersebut juga harus ikut bertanggung jawab dalam pengawasan perbankan dan pengumpulan dana-masyarakat melalui pembukaan rekening bank sebanyak ratusan nomor rekening.

“Ratusan rekening tersebut tidak-pernah diaudit kembali dan dipertanggung jawabkan melalui program kerja dan rancangan anggaran tahunan yayasan (RKAT) yang disahkan oleh Pembina Yayasan melalui Rapat Pembina yang absah dan tidak pula ditanda tangani Pak Mudzakir selaku pengawas,” katanya.

Sedangkan terkait adanya informasi bahwa Bimo juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan atas dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan dan atau pengerusakan dan atau penggelapan yang dialporkan oleh Heni Setiawan selaku karyawan yayasan, Achmad juga membenarkan.

“Ya, benar. Dilaporkan oleh saudara Heni Setiawan dan sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

Terpisah, Kapolsek Jambangan Kompol Budi Waluyo ketika dikonfirmai terkait penetapan status tersangka terhadap Bimo langsung membenarkan.

“Benar. Sudah kita tetapkan tersangka. Bahkan berkasnya sudah kita kirim ke kejaksaan (tahap I),” kata Budi.

Dia menambahkan, bahwa sudah mencoba memberikan kesempatan mediasi bagi kedua belah pihak. Tujuannya agar dapat diselesaikan secara damai.

“Sudah kita mediasi. Ternyata gagal. Ya sudah kita lanjutkan proses hukumnya,” sambungnya.

Sementara itu, Bimo ketika dihubungi melalui pesan WhasApp, terkait dirinya digugat oleh Mutrofin dan Mudzakir di PN Surabaya, serta ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Jambangan, hingga berita ini dimuat belum memberikan respon. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry