MENIKAH: R dan MA akhirnya menikah, Selasa (21/11) di rumah orang tua R di Tigakarsa, Tangerang. Mereka sempat diarak dan pakaiannya dilucuti oleh warga, dipimpin ketua RT setempat. (ist)

TANGERANG | duat.co – Sepasang kekasih korban persekusi di Cikupa, Tangerang, karena dituduh berbuat mesum atau asusila, resmi sebagai suami-istri. Pernikahan R (28) dan MA (20) itu dilangsungkan di rumah orangtua R di wilayah Tigaraksa, Tangerang, Selasa (21/11).

“Hari ini mereka telah resmi menikah. Kami hanya ingin membantu niatan baik pasangan ini,” ujar Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat dikonfirmasi. Menurut dia, pernikahan pasangan tersebut dilaksanakan di rumah orangtua R, di daerah Tigakarsa, Tangerang.

Dalam foto yang beredar, R menggunakan pakaian putih serta peci hitam. Sedangkan MA –yang oleh polisi sebelumnya disebutkan sebagai yatim piatu– menggunakan kerudung biru disertai pakaian biru dengan motif bunga-bunga.

Pasangan yang memang telah berencana untuk menikah sebelum jadi korban main hakim sendiri itu mendapat fasilitas dari kepolisian. “Ini merupakan bentuk upaya pihak kepolisian dalam membantu korban persekusi,” imbuh dia.

Salah satu saksi nikah pasangan R dan MA adalah Lurah Kaduagung Sulaeman. “Betul, akad nikah baru saja usai,” kata Sulaeman melalui telepon.

Menurut Sulaeman, pernikahan itu berlangsung di rumah orang tua R di Tigaraksa. Mempelai pria mengenakan kemeja putih berpeci hitam. Sedangkan mempelai perempuan mengenakan jilbab biru dan gaun panjang biru laut bercorak bunga dan daun.

Pernikahan ini dihadiri keluarga dan kerabat R serta disaksikan aparat pemerintahan setempat. “Sekarang nikah secara agama dulu, nanti diurus secara negara,” ucap Sulaeman.

Seperti ramai diberitakan, R dan MA dikenal publik setelah video yang meperlihatkan mereka diarak dan pakaiannya dilucuti warga menjadi viral melalui media sosial. Mereka dituduh berbuat mesum di rumah kontrakan, Sabtu (11/11) lalu.

Padahal malam itu, R membelikan MA nasi bungkus lalu mereka makan bersama dalam rumah. Belum selesai makan, pintu rumah digedor ketua RT dan warga. Lalu mereka diarak dan pakaiannya dilucuti.

Tudingan mesum itu hanyalah sebatas asumsi warga yang berujung memilukan dan membuat korban perempuan berteriak histeris. Akhirnya mereka lapor polisi. Enam pelaku berinisial G, T, A, I, S, dan N telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua RT dan RW setempat termasuk di dalamnya.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry