MASKER: Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari menyatakan, warga yang terjaring masker cukup tinggi. (DUTA.CO/ YUSUF)

MOJOKERTO | duta.co – Pemerintah pusat secara resmi telah mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seiring dengan meredanya pandemi Covid-19. Seiring dengan itu pula, Pemkot Mojokerto mencabut Perwali Mojokerto Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kota Mojokerto.

Terakhir Perwali ter diubah dengan Perwali Nomor 62 Tahun 2021. Dalam Perwali tersebut masyarakat yang berkegiatan di tempat umum diwajibkan memakai masker. Bagi yang melanggar dikenai denda.

Dari data yang diterima dari Satpol PP Kota Mojokerto, selama operasi masker yang dipandegani Satpol PP, dari rentang waktu September 2020 hingga Mei 2020, sebanyak 9.141 orang terjaring operasi masker.

Rinciannya , pada tahun 2020 sebanyak 3.560 yang terjaring tidak menggunakan masker, kemudian pada tahun 2021 sebanyak 5.189 yang terjaring, dan tahun 2022 sebagai 392 yang terjaring.

“Mereka yang terjaring tidak menggunakan masker, bukan hanya warga kota Mojokerto tapi juga warga luar kota Mojokerto yang berkegiatan di kota Mojokerto,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Modjari.

Bagi warga yang terjaring tidak menggunakan masker, dikenakan denda. “Pada awal dilakukan operasi masker, yaitu September 2020, besaran denda Rp 50 ribu. Kemudian besaran denda meningkat menjadi Rp 100 ribu. Denda dibayarkan langsung ke kas daerah melalui DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset),” katanya.

Kemudian, lanjutnya, operasi masker dihentikan seiring dengan malandainya Covid-19 di kota Mojokerto. “Sejak Juni 2022, Covid-19 di kota Mojokerto sudah melandai, sehingga operasi masker dihentikan,” ujarnya.

Perwali Kota Mojokerto yang mengatur penggunaan masker selama pandemi Covid-19 memang baru saja dicabut, tapi operasi masker sudah dihentikan sebelum Perwali dicabut. Alasannya, karena turun Imendagri yang melanggarkan aturan PPKM.

“Aturan yang kita gunakan adalah Imendagri sebagai aturan yang lebih tinggi dari Perwali. Karena Covid-19 sudah melandai dan kota Mojokerto masuk pada Level 1, maka PPKM dilonggarkan dan operasi masker dihentikan,” jelasnya.

Meski operasi masker telah dihentikan, mantan camat Magersari ini menghimbau agar kebiasaan mengenakan masker tetap dilanjutkan. “Dengan menggunakan masker, kita lebih terlindungi. Saya mengimbau, kebiasaan menggunakan masker di luar rumah dilanjutkan,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry