Satpol-PP Bersama Tim Operasi Gabungan APH Saat Merazia Rokok Ilegal di Pasar Srimangunan, JL. Burung Kakak Tua, Kel. Gunung Sekar – Sampang (fathor/duta.co)

SAMPANG| duta.co – Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) Sampang bersama Bea Cukai Madura, manfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam penegakan hukum, antaranya melakukan Operasi gabungan, razia Rokok Ilegal atau tanpa Cukai.

Tujuan operasi tersebut, guna memberantas peredaran rokok ilegal di 14 Kecamatan wilayah Kabupaten Sampang. Digelar sejak tanggal 17 Oktober dan berakhir tanggal 07 November 2023, Satpol-PP Sampang bersama Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal berhasil mengamankan puluhan berbagai merek rokok ilegal.

Antaranya, 2.531 Bungkus Rokok Ilegal tanpa Cukai berbagai merek, dan 50.620 Batang rokok, dengan Nilai barang sejumlah Rp. 56.569.700 rupiah, dengan potensi kerugian senilai Rp.32.416.144

Adapun dari 14 Kecamatan yang ada, Kecamatan Robatal dan Sokobanah tercatat temuan terbesar jumlah rokok tanpa Cukai, dimana kerugian mencapai Rp. 17.695.079 dan disusul Kecamatan Karang Penang dan Kecamatan Omben, yang mencapai Kerugian sebesar Rp. 9.920.265.

Hal ini dijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamung Praja (Satpol-PP) Sampang, Drs. Suryanto,. MM saat ditemui diruang kerjanya.

Dalam kesempatan itu, Aparat Penegak Hukum (APH) setempat setiap kecamatan juga ikut serta, dimana selain Satpol-PP Sampang, Kejaksaan, dan BKCHT Bea Cukai Madura, juga anggota Polsek setiap Kecamatan, Koramil Kecamatan, serta bagian perekonomian dan dinas perdagangan Kabupaten Sampang juga ikut serta di dalamnya.

Selain memberantas rokok Ilegal tanpa Cukai, Satpol-PP Pemkab Sampang memanfaatkan DBHCHT di bidang penegakan hukum untuk memberikan edukasi / sosialisasi kepada masyarakat tentang cukai serta melaksanakan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal termasuk pengumpulan informasi keberadaan rokok ilegal.

“Program penegakan hukum dalam DBHCHT ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya, utamanya rokok ilegal”, tegas Suryanto.

Suryanto mengatakan, “Pemberantasan rokok ilegal yang dilakukannya ada dua hal, yaitu; melalui operasi pasar bersama dan melakukan penindakan rokok ilegal secara mendadak dan senyap tersembunyi, dan Alhamdulillah hasilnya memuaskan” pungkasnya.(tur)