Press rilis saat berlangsung di halaman Mapolres Kediri Kota.(ft/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Demi membayar hutang, sepasang suami istri, YM (28) dan NA (22), asal Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, kompak melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor).

Tak tanggung-tanggung, pasangan itu berhasil melakukan aksinya di 30 tempat berbeda, sebelum akhirnya keok ditangan Anggota Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

Selain pasangan suami istri sebagai pelaku pencurian, anggota Satraskrim Polres Kediri Kota juga berhasil membekuk sang penadah berinisial AA (33) warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban.

Ketiga pelaku saat ini tengah mendekam di penjara polres Kediri Kota.

Hal tersenut, seperti disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, dalam press release yang digelar di halaman Polres Kediri Kota, Senin pagi (13/02/2023).

Menurut Kapolres, penangkapan kelima tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Sat Reskrim Polres Kediri Kota.

“Dari beberapa laporan yang masuk, modus operasi yang dilakukan para pelaku sama,” Terang AKBP Chandra.

Para pelaku ini, Kata Kapolres, tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kota Kediri, tetapi juga di Kabupaten Kediri dan Nganjuk. Mereka berhasil mencuri sepeda motor hingga di 30 TKP. Dimana, 4 TKP berada di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

“Para pelaku telah kita amankan bersama barang bukti 16 unit sepeda motor,” Kata Kapolres.

Orang nomor satu di Jajaran Polres Kediri Kota ini mengimbau kepada masyarakat, agar memarkirkan kendaraan ditempat yang aman dan memasang kunci ganda.

“Mari kita jaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Kediri Kota, dan Jangan coba coba melakukan tindak pidana apapun, pasti akan kita tindak tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana,menambahkan, untuk mendapatkan target, pasutri ini berboncengan naik sepeda motor, berkeliling mencari sepeda motor yang parkir di tepi jalan atau tempat umum lainnya dengan kondisi tidak dikunci stang.

Setelah menjauh dari lokasi, motor tersebut kemudian dinaiki oleh tersangka NA dan didorong dari belakang oleh YM. Saat sampai di lokasi yang dirasa aman, mereka berhenti untuk menghidupkan sepeda motor curian itu menggunakan kunci sepeda motor lain yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Setelah berhasil menghidupkan sepeda motor curian, kemudian sepeda motor dinaiki lagi oleh tersangka NA untuk dibawa ke rumah kontrakannya di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk,” ucap Kasat Reskrim

Sepeda motor hasil curian itu lalu dijual ke tersangka AA. Berdarakan hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui telah melakukan lebih dari 30 kali pencurian di wilayah Kota Kediri, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka mengaku bahwa hasil dari perbuatannya tersebut oleh tersangka dipergunakan untuk membayar utang,” tutup Kasat Reskrim.(bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry