JAKARTA | duta.co – Gubernur DKI Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama divonis dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang. Vonis ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum yang 1 tahun masa percobaan 2 tahun.

“Iya. Saya tadi ditelepon jaksa, memberitahukan bahwa Pak Ahok dibawa ke tempat saya,” ujar Kepala Rutan Cipinang Asep Sutandar saat dikonfirmasi, Selasa (9/5/2017).

Asep, yang tengah mengikuti seminar di DPD, langsung kembali ke kantornyaSaat ini dia tengah berada dalam perjalanan pulang. “Ini saya sedang di jalan mau ke kantor,” ujarnya.

Asep juga memastikan bahwa pihaknya tidak akan memberikan keistimewaan terhadap Ahok. Meskipun Ahok berstatus sebagai gubernur DKI Jakarta. “Ya seperti yang lainnya, ditempatkan di blok kalau sudah dari tempat saya (mengurus administrasi),” ujarnya.

Dalam persidangan pagi tadi, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memerintahkan Ahok untuk ditahan. Penahanan itu terkait dengan vonis bersalah dua tahun bui karena Ahok dinyatakan terbukti melakukan penodaan agama. hud,net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry