Rizieq Shihab

JAKARTA | duta.co – Pimpinan Fron Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab yang menjadi saksi ahli persidangan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding Gubernur DKI  surat Al-Maidah ayat 51 dijadikan alat kebohongan.

“Kalimat dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51. Sehingga saya garis bawahi pertama, siapa yang dibohongi, tentu adalah orang Islam yang hadir mendengarkan pidato terdakwa yang dipanggil terdakwa dengan ‘bapak dan ibu’,” kata Rizieq saat bersaksi di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Menurut Rizieq, makna ‘dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51’ adalah Al-Maidah tidak hanya digunakan sebagai alat kebohongan, tapi sumber kebohongan itu sendiri.

“Kedua tentu maksudnya kalau ditanya dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 berarti surat Al-Maidah di sini dijadikan alat kebohongan. Tidak hanya alat kebohongan, tapi sumber kebohongan. Ini yang kita nyatakan sebagai penodaan agama,” tutur Rizieq.

Menurut Rizieq, orang yang membohongi adalah orang yang menggunakan surat Al-Maidah 51, siapa pun dia. “Terdakwa tidak menyebut si A atau si B. Dia mengatakan ‘jangan percaya sama orang dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51’. Siapa orang yang dimaksud? Siapa pun,” jelas Rizieq.

Rizieq juga mengatakan Ahok menyampaikan hal tersebut dalam konteks Pilkada. “Dalam konteks pilkada, dalam konteks pemilihan ‘jangan pilih saya’. Tidak ada hubungannya dengan perikanan tidak ada hubungannya dengan tambak,” imbuhnya.

Diketahui JPU menjerat Ahok dengan dakwaan alternative dengan Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Ahok didakwa  melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Padahal interpretasi terhadap Surat Al Maidah 51 disebut Jaksa Penuntut Umum hanya menjadi domain umat Islam. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry